Yulian Cawabup Mesuji Dilaporkan Warga Lampung Utara ke Polisi

Bandar Lampung, SIBER88.CO.ID_Berkali-kali ditemui secara baik agar segera mengembalikan uang, namun selalu mangkir, akhirnya A Julivan Nurullah beserta Istrinya,Syofitri Evalianti dan orang tuanya,HM Faried, dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.

Ketiganya dilaporkan Pardianto, dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) selaku kuasa pendamping dari Iwan Setiawan Ali Hasan, warga Kota Bumi Lampung Utara pada hari Jum’at (8-11-2024) dengan nomor laporan 061/LP/GN-PK Lampung/IX/2024, dengan pasal penipuan dan penggelapan.

Menurut Pardianto, kliennya yang bernama Iwan Setiawan, beberapa tahun yang lalu membeli sebidang tanah di Bandar Lampung milik A Julivan Nurullah yang saat ini tercatat sebagai calon wakil bupati Mesuji dari pasangan urut nomor urut 1 dengan nilai 1,3 miliar rupiah, namun tanah tersebut ternyata telah dijual oleh terlapor kepada pihak lain dan uang pelapor tidak dikembalikan sehingga pelapor mengalami kerugian akibat penipuan yang dilakukan terlapor.

Sempat ada itikad baik terlapor akan mengembalikan kerugian perlapor pada tahun 2016 dengan jaminan Syofiri Evalianti selaku Istri terlapor dan HM Faried selaku orang tua terlapor, namun sampai saat ini terlapor belum juga mengembalikan kerugian kepada pelapor.

Iwan Setiawan yang didampingi Pardianto,selaku kuasa pendampingan berharap agar pihak Polresta Bandar Lampung dapat segera melakukan langkah-langkah kongrit untuk memanggil terlapor.

“Iya kita sudah melakukan langkah hukum kepada ketiganya, kita berharap Kapolresta Bandar Lampung dalam waktu dekat dapat melakukan pemanggilan dan melakukan langkah hukum,” tambah Pardianto.

Sementara sampai berita ini dimuat, pihak terlapor dan pihak Polresta Bandar Lampung belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Penulis: Asyadi/timEditor: Badruzzaman