WN88 Sub Unit 01 Bekasi Raya Dampingi Korban Pengeroyokan Buka Laporan ke Polsek Babelan

Bekasi Jabar, SIBER88.CO.ID_ Anggota WN88 Sub Unit 01 Bekasi Raya,Sanudin bersama M Arif memberikan pendampingan terhadap korban pengeroyokan untuk melapor ke Polsek Babelan.

Minan nama korban pengeroyokan tersebut merupakan warga kampung Wates RT 007 RW 008 desa Kedung Jaya kecamatan Babelan kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi awak media mengatakan, terjadinya pengeroyokan terhadap dirinya pada hari Rabu(9/10/2024).

Menurut Minan, pelaku berjumlah empat orang, mereka(para pelaku-red)masuk ke halaman rumahnya untuk mencari orang tua Minan,kemudian korban menanyakan perihal kesalahan orang tuanya,namun secara tiba-tiba para pelaku menyerangnya tanpa sebab yang jelas.

Akibat penyerangan yang membabi buta tersebut,Minan mengalami luka di bagian kepala,memar pada bagian mata sebelah kiri serta memar pada pundak.

“Lebih dari 15 pukulan yang menimpa tubuh saya,” ujar Minan.

Selanjutnya korban bersama Sanudin dan M Arif segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babelan.

Pihak Polsek Babelan menerima laporan Minan dengan diberikan surat bukti laporan pada tanggal 9/10/2024. No,STTLP/B/543/IX/2024/SPKT/POLSEK BABELAN/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Kini korban selain merasa kesakitan akibat penganiayaan tersebut, ia juga mengalami traumatik, sehingga dirinya berharap kepada pihak berwajib untuk segera menangkap para pelakunya.

Sementara itu Sanudin menekankan, agar para pelaku segera ditangkap kemudian diproses secara hukum sesuai pasal 170 KUHP, pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 yang mengatur tentang acaman pidana bagi orang yang memaksa masuk ke dalam rumah, ruang tertutup, atau pekarangan tertutup orang lain tanpa izin.

“ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak katagori II, yaitu Rp.10.000.000. Selain itu, orang yang masuk rumah orang lain tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.

“Kemudian ancaman pidana lainya terkait pengeroyokan atau penganiayaan, semuanya harus diproses secara hukum yang berlaku di negara kita,” tegasnya.