Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Setelah ditahan selama 4 hari pimpinan Ponpes Al Mursyin, Kota Bumi, Lampung Utara diberikan Penangguhan Penahanan oleh Pihak Polres Lampung Utara, Sabtu 27 Mei 2022.
Namun perkara tersebut tetap berlanjut ke Pengadilan karena sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan ( SPDP) dilayangkan polisi sesuai register SPDP/82/V/ 2022 Tanggal 17 Mei 2022 ditandatangani oleh Kasat Reskrim Lampung Utara, AKP. Eko Rendi Oktama, SH.
Ustad Adi Setiadi yang dituduh melakukan tindak pidana merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/ atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 H Junto Pasal 87 UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHAP.
Telah ditangguhkan penahanan nya oleh polisi setelah mendapat jaminan dari Johan Syahril selaku pengawas Yayasan Tresna Asih yang membawahi Pondok Pesantren Al Mursyin, Kotabumi, Lampung Utara.
” Alhamdullilah berkat Ridho dan izin Allah SWT pak Ustad berkenan di tangguhkan penahanannya oleh kepolisian Lampung Utara. Saya selaku penjamin mewakili sebagai Pengawas Yayasan Tresna Asih Lampung yang membawahi Ponpes Al Mursyin , Mulang Maya Kotabumi dan pondok Pesantren, RumahTahfizd Quran serta Pondok Yatim Piatu yang jumlah ada 40 pondok yang tersebar baik di Lampung, Sumatra Selatan, Jawa Barat dan Jawa Tengah, ” ujar Johan.
Apresiasi setinggi tingginya kepada khususnya Polres Lampung Utara atas profesionalisme dan humanisme terkait penanganan perkara ini sampai ditangguhkan nya ustad Adi Setiadi oleh Polisi.
” Proses Penangguhan Ustad Adi Setiadi hanya berbekal KTP saya yang tertulis sebagai ” buruh harian lepas ” , saya telah menekankan kepada seluruh jemaaah pondok dibawah naungan Tresna Asih Lampung agar peristiwa ini dijadikan pelajaran berharga, jangan mudah termakan isyu isyu yang tidak jelas apalagi terprovokasi ajakan yang ternyata adalah tindakan melawan hukum.
” Nanti saya minta kepada Polda Lampung atau Kejaksaan untuk memberikan semacam pembinaan atau penyuluhan hukum ,sehingga melek hukum dan tidak gampang terprovokasi melakukan tindakan yang melanggar hukum apalagi dengan pola pola menjual atau mengatasnamakan agama, membela agama namun tujuannya adalah melawan pemerintah yang sah, sehingga dapat membuat perpecahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sama sama kita cintai ini, Akhir Johan. ( Rls)