Tenggelam Saat Memancing, Warga Natar Ditemukan Tak Bernyawa Oleh Tim SAR Gabungan

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Tim SAR Gabungan temukan warga Natar yang tenggelam saat memancing di sekitar sungai Dusun Kandis Desa Muara Putih Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan dalam keadaan tak bernyawa pada Senin (27/1/2025).

Peristiwa tragis ini berawal pada Senin (27/1/2025)) sekira pukul 11.10 WIB korban yang bernama Sodik Hidayat (16) bersama rekan-rekannya sedang memancing di sungai Dusun Kandis Desa Muara Putih. Menurut keterangan saksi mata, korban awalnya tidak tampak mengalami kesulitan saat memancing, namun diduga korban terpeleset sehingga terjatuh ke dalam sungai dan tenggelam.

Saksi tersebut melaporkan kepada Kepala Dusun Kandis, kemudian Kadus meneruskan laporan itu kepada kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung untuk bantuan SAR. Setelah menerima laporan, kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung, Deden Ridwansah, mengerahkan 1 tim rescue untuk menuju lokasi kejadian dan melakukan operasi SAR.

Tiba di lokasi kejadian tim langsung berkoordinasi dan melakukan assesment dengan unsur SAR gabungan yang terdiri dari Babinsa Muara Putih, Polsek Natar, Forum Rescue Relawan Lampung (FRRL), aparat desa dan masyarakat sekitar untuk melakukan pencarian.

Setelah 1 jam pencarian, akhirnya pada pukul 15.30 WIB tim SAR gabungan berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia sekira 5 meter dari lokasi kejadian. Selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah duka untuk diserahkan kepada pihak keluarga.

Korban merupakan santri di Pondok Pesantren Sunan Ampel Denta Desa Muara Putih Kecamatan Natar dan lokasi rumah duka di jalan Kaliasin II Merak Batin Kecamatan Natar.

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Lampung selaku SMC (SAR Mission Coordinator) yang diwakili oleh Dantim Rescue,Rakhmat Afriza l, membeberkan hasil operasi SAR hari ini, korban tenggelam di Dusun Kandis Desa Muara Putih Kecamatan Natar ditemukan pukul 15.30 WIB dalam keadaan meninggal dunia. Selanjutnya korban dievakuasi menuju rumah duka.