Sungai Seputih Terkikis Dampak Tambang Pasir Ilegal di Bandar Mataram

Lampung Tengah, SIBER88.CO.ID_Semaraknya penambang pasir di pinggiran sungai Seputih Lampung Tengah ,menjadikan Sungai Seputih terkikis dan membentuk kubangan besar ternganga bak danau dengan mengurangi komunitas sungai dan hilangnya habitat asli sungai.

Menjadikan Sungai Seputih rusak parah keluar dari potensi nuansa sungai aslinya,terutama merusak alam dan aliran sungai yang tergenang dampak mengurangi air sungai menjadi cetek(dangkal).

Hasil investigasi ,temuan lima awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis online Lampung(Ijol),diduga tambang pasir tersebut ilegal yang hanya menguntungkan diri sendiri tidak memikirkan dampaknya.

Salah satu awak media Warta News,Shela,mengatakan tambang pasir di jalan Sriwijaya Negeri Sriwijaya Mataram Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah diduga ilegal, ada empat titik penambangan pasir dengan metode menyedot pasir skala besar menggunakan paralon yang besar.

“Diketahui keadaan lokasi penambangan adalah sungai Seputih yang terletak di Bandar Mataram,” kata Shela, Minggu(27/10/2024).

“Sangat prihatin keadaan sungai Way Seputih saat ini menjadi rusak banyaknya paralon berdiameter besar,lahan pasir tepian sungai menjadi tak beraturan yang ditakuti saat hujan tiba berdebit besar dampaknya tanah longsor dan banjir di ruas area perkebunan,” lanjutnya.

Shela pun heran,mengapa ada pembiaran tambang liar ini,diketahui tambang pasir tersebut milik Suwarno warga Desa Tandus, sudah cukup lama menambang,merusak hutan marga dan menjadikan tandus kering krontang.

“Tak seharusnya ada pembiaran tambang pasir yang cukup lama begini, kemana aparatur desa dan aparat keamanan di sini ,tidak mungkin tidak mengetahui hal seperti ini,” tukasnya.

Sementara itu, ketua Ijol,Melani,menyatakan, pembiaran tambang pasir ilegal ini harus di laporkan ke pihak yang berwajib bila perlu ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurutnya, tambang ilegal dampaknya merusak lingkungan hidup.

“Aturan di negara kita yang merusak lingkungan hidup dengan sengaja melakukan aktifitas penambangan secara ilegal dikenakan sanksi yang tertera di Pasal 98 ayat (1) Undang -Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana tiga tahun dan paling lama 10 tahun denda 3 milyar rupiah,” jelasnya.

“Bila benar apa hal hasil temuan dari tim di lapangan, saya harap aparat desa hingga kepolisian tutup tambang pasir ilegal, tangkap yang punya tambang ,karena sudah jelas aturan yang berlaku di negara kita tercinta ini,” tandasnya.

Penulis: ErwinEditor: Badruzzaman