Solidaritas Media Menguat: Isu Wartawan Ditangkap Menyulut Kontroversi di Cilacap

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Imbas dari penangkapan wartawan terkait kasus pemerasan terus meluas dan menghebohkan kalangan jurnalis, baik di tingkat lokal maupun nasional.

Pada Senin(14/4/2025)Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Teguh Supriyanto menerima panggilan untuk memberikan klarifikasi terkait penangkapan kedua wartawan tersebut. Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan di Polresta Cilacap.

Dalam surat laporannya, Teguh menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang adil. Ia menekankan bahwa pelapor, yang merupakan penjual rokok ilegal tanpa pita cukai, juga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Teguh berharap langkah-langkah tepat diambil agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Melalui Kasi Humas, Galih, Kapolres Cilacap menghadapi pertanyaan sulit dari awak media terkait keadilan dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.

Namun, saat ditanya, Galih tidak dapat memberikan jawaban memuaskan mengenai hal tersebut.

Kapolresta Cilacap tampak bungkam dan menghindar ketika dijumpai oleh awak media dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dan Aliansi Solidaritas Media Online Jawa Tengah.

Mereka mendesak agar penindakan hukum dilakukan dengan adil, serta meminta agar setiap kasus ditangani berdasarkan sebab dan akibatnya.

Sikap ini menimbulkan kesan bahwa penegakan hukum di daerah tersebut seolah “tajam ke bawah, tumpul ke atas,” yang berarti penegakan hukum lebih memihak kepada kalangan kaya dan berkuasa dibandingkan dengan masyarakat miskin.

Menanggapi situasi ini, Aliansi segera bertindak dengan mendatangi salah satu penjual rokok tanpa cukai di wilayah Karangkandri Cilacap, yaitu seorang penjual bernama Purwanto.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menegakan keadilan dan memastikan bahwa semua pelanggaran hukum ditangani tanpa pandang bulu.

Dalam penelusuran dan hasil investigasi yang dilakukan, ditemukan 32 merek rokok dengan total sekira 300 bungkus yang dijual secara bebas di lokasi tersebut.

Awak media kemudian mendorong pihak Aparat Penegak Hukum Polresta Cilacap untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Akhirnya, pihak Polresta Cilacap menurunkan satu tim untuk menindak dan membawa pelaku.

Melalui perwakilan Aliansi, laporan resmi telah dibuat untuk mendorong penindakan hukum yang tegas, termasuk menangkap bos atau aktor di balik peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Kabupaten Cilacap yang telah menjadi masalah serius bagi masyarakat.

Di tengah aksi awak media, muncul seorang yang mengaku sebagai ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) berinisial ‘E’.

Ia mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak sembarangan bertindak di wilayahnya, yang menimbulkan dugaan bahwa ‘E’ berfungsi sebagai backing dalam peredaran rokok ilegal ini.

Dalam tik tok yang diunggah oleh akun ‘CILACAPMEDIA TV’ di situ Kapolresta Cilacap memberikan statment terkait peredaran rokok ilegal, yang dijadikan sebagai petunjuk hukum pihak awak media untuk melakukan tangkap tangan agar segera ditangkap bandar-bandar rokok ilegal khususnya di wilayah Cilacap.

Hukum rokok tanpa cukai adalah melanggar Undang-Undang (UU) Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. Penjual rokok tanpa cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Penjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukan dapat dikenakan denda hingga 5 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun.

Penjual rokok dengan pita cukai berbeda dapat dikenakan denda yang besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dilunasi.

Dampak rokok ilegal dapat merugikan penerimaan negara. Rokok ilegal membahayakan kesehatan masyarakat karena kualitasnya yang tidak terjamin.

Masih ditunggu langkah yang diambil dari pihak kepolisian terkait kasus peredaran rokok tanpa cukai di wilayah Cilacap.