Lampung Barat, SIBER88.CO.ID_Terjadi awak media mendatangi Sekolah SMKN1 Batu Ketulis ingin bertemu Kepala Sekolah namun kepala sekolah tidak ada di tempat.
Menurut dewan guru yang ada disekolah kepala sekolah dibilangkan lagi sakit dikampung halamannya.
Setelah itu kami selaku awak media bertanya kepada pekerja bagunan sekolah sudah 3 hari kepala sekolah Tidak masuk.
Setelah itu kami permisi mengambil dokumen tasi kepada pekerjaan disekolah SMKN1 Batu Ketulis Kab LAMBAR hari selasa 14/12/2021.
Setelah kami melanjutkan perjalanan di STOP oleh Guru TU SMKN1 Batu Ketulis bahwa disekolah ini siapun media tidak boleh meliput kalau tidak punya izin atau surat tugas, bahwa disekolah ini ada pelindung hukum yang melarang awak media melipun semua kegiatan disekolah SMKN1 Batu ketulis.
Menurut Kata Guru TU pelindung hukum yang bernama ali akbar berpesan kepada seluruh guru siapapun media yang datang mau meliput disekolah SMKN1 Batu Ketulis Tidak Diperbolehkan Unjar TU.
Kalau menurut peraturan UU pres nomer 40 tahun 1999 siapa yang menghalang-halangi tugas pres dikenakan sangsi penjara 2 th kirungan dan denda sebesar 500 juta.
Banyak pekerjaan disekolah SMKN1 Batu Ketulis belum selesai sedangkan dalam aturan waktu 90 hari masa pekerjaan nya sedangkan Tahun 2021 udah hampir habis tinggal mengitung hari lagi pekerjaan itu belum selesai juga”Ungkap pendi. (red)