Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_ Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Puskesmas Plered hari ini di gelar yang ke 5 kalinya di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus J.L.L.R.E.Martadinata No.74-80,Cihapit,Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung,pada Rabu,(19/03/2025)
Pada kesempatan sidang tersebut pengacara terdakwa Erna, Elya Kusuma Dewi SH menghadirkan saksi-saksi baru.
Dalam kesaksiannya,saksi 1 menjelaskan kejadian berawal dari adanya temuan sebuah lembaga swadaya masyarakat, yakni adanya temuan seorang dokter yang sering datang siang, bahkan sering tidak masuk kerja, namun tidak ada sanksi dari dinas kesehatan.
Saksi mengatakan bahwa LSM tersebut mempertanyakan kepada kepala Dinas kesehatan Purwakarta, tentang adanya seorang dokter Puskesmas diplered yang sering bolos kerja. Dari dinas kesehatan memerintahkan kepala Puskesmas segera menyelesaikan permasalahan tersebut kepada Erna yang saat itu menjabat Kepala Puskesmas Plered.
Saksi kedua saat ditanya apakah benar ada potongan langsung terhadap Jaspel BPJS kepada pegawai? Saksi menjawab bukan potongan tapi urunan atau rereongan untuk membantu para sukwan puskesmas.
Apakah untuk rereongan ada paksaan kepada pegawai? Saksi menjawab tidak ada, bahkan ada juga yang tidak memberi kas rereongan dan tidak ada sanksi pada pegawai tersebut.
Pengacara Erna mengatakan bahwa dalam kasus ini tidak menyebabkan kerugian keuangan negara, karena pemberian rereongan itu berasal dari uang personil masing-masing pegawai yang rela menyetor ke kas Rereongan melalui bendahara.
Saat ditanya apakah ada mal administrasi dalam kasus ini? Elya menjawab menurutnya tidak ada karena rereongan ini adalah sebuah kesepakatan bersama dan bukan merupakan setoran wajib untuk kebutuhan kepala puskesmas, tetapi untuk kas kebutuhan honor sukwan dan kebutuhan puskesmas yang tidak ada dananya dari pemerintah.
Apakah sudah ada pengembalian atas kerugian yang dituduhkan kepada negara?
Elya menjawab,sudah meskipun tidak ada alasannya karena itu bukan uang negara tetapi uang pribadi masing-masing hasil rereongan para pegawai.
Apakah pengembalian tersebut uang berasal dari hasil rereongan? Elya menjawab bukan, tapi sebagai bentuk tanggung jawabnya klien, beliau pinjam uang keluarga untuk pengembalian tersebut.
“Padahal uang rereongan tersebut sudah dipakai sama sukwan yang telah menerima honor, namun sebagai bentuk tanggung jawab pimpinan, klien kami telah mengembalikannya utuh ke rekening semua pegawai yang menyetor,” jelas Elya.
Elya mengatakan bahwa dirinya ingin kasus ini terang benderang ,jujur dan bersih tanpa ditunggangi kepentingan-kepentingan lain maka ia meminta para jurnalis untuk bantu monitor mengawal sidang ini.
Hakim akan mengkaji kesaksian para saksi dan sidang selanjutnya akan di gelar Senin depan(26/3/2025) dan bertempat sama di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus, Jl.L. L. R.E. Martadinata No.74-80,Cihapit,Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung.