Bandung Jabar, SIBER88.CO.ID_ R Erna Siti Nurjanah(56) tahun,dilaporkan terkait dugaan pemotongan terhadap jasa pelayanan karyawan Puskesmas Kecamatan Plered tahun 2021 sampai April 2022 saat menjabat sebagai kepala Puskesmas Plered.
“Saya menjabat Kepala Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta sejak 20 Februari 2020, di Juli 2024 saya dimutasikan ke Puskesmas lain,” ujar Erna, Senin(10/3/2025).
Erna menjelaskan bahwa rereongan tercetus setelah dirinya menjabat sebagai kepala Puskesmas di Kecamatan Plered.
“Di pembicaraan pertama saya itu berupaya bagaimana kelanjutan dana non bajeter itu yang saya sampaikan. Dalam arti sebelumnya pun sudah dilakukan tapi tidak melalui kesepakatan seperti yang saya lakukan. Itu hasil musyawarah yang juga tercetus dari ide mereka juga, usulan 10 persen dari mereka juga,” jelas Erna.
“Apakah seorang kepala puskesmas menyetujui hasil dari musyawarah saat rapat lokmin untuk Rereongan atau menyisihkan sebagian uang Jaspel dari pegawai puskesmas untuk bantu honor Sukwan adalah suatu perbuatan melawan hukum,” tanya dia penuh keheranan.
“Minta doa dari semuanya karena ternyata berbuat baik belum tentu benar menurut hukum.Saya sangat kaget ketika dilaporkan dan diproses hingga sampai saat ini, padahal tujuan kami demi kelancaran pelayanan terhadap masyarakat, kami dibantu oleh tenaga sukwan. Kinerja sukwan itu betul-betul dibutuhkan dan kinerjanya bagus,” ujarnya.
Erna Siti Nurjanah didampingi penasehat hukumnya,Elya Kusuma Dewi SH dan Karsudin SH dari kantor hukum El & Patner”s yang berdomisili di Cirebon. Sesuai sidang di Kejaksaan Negeri Kota Bandung jalan LLRE Martadinata No.74-80, Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Elya menyampaikan,dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan terhadap kliennya diduga terjadi pada tahun 2021 di Puskesmas Plered Purwakarta dan mulai disidangkan pada hari Senin, 24 Februari 2025 agendanya pembacaan dakwaan.
“Sedangkan sidang ke-2 sudah dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2025 menghadirkan keterangan dari saksi bendahara dan hari ini Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan agenda masih keterangan para saksi dari jaksa,” tambahnya.
“Saya didakwa pasal 2 pasal 3 UU tindak Pidana Korupsi terkait rereongan untuk para honorer di Puskesmas Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta,” kata Erna.
“Ini sangat menyakitkan, saya terpisah dari orang yang saya cintai, kembalikan nama baik saya karena saya tidak ada memperkaya diri sendiri, saya sudah mengembalikan itupun dari hasil pinjaman bukan uang tabungan pribadi. Saya ingin bebas,” pintanya.
Elya Kusumah Dewi mengungkapkan bahwa dalam kasus ini yang paling menjadi catatan adalah ketika sidang pertama dan kedua di mana ke 4 saksi yang dihadirkan ada bendaharanya,menurutnya, itu bisa dikatakan sebagai saksi kunci dan semua saksi mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Erna Siti Nurjanah, itu semua adalah kesepakatan bersama hasil musyawarah dan satupun tidak ada yang keberatan.
“Sebenarnya yang paling menjadi catatan saya adalah ketika sidang kedua kemarin, di mana ke empat orang saksi, kalau saya bilang itu saksi kunci karena ada bendaharanya juga , semuanya mengatakan bahwa itu kesepakatan dan tidak ada yang keberatan saat itu,” jelas Elya.
“Pada sidang kedua ada 1 saksi yang awalnya dalam persidangan memberi keterangan keberatan adanya rereongan,tapi setelah ditanya kembali bicara setuju adanya rereongan dan pada sidang ke 3 agenda saksi, dari 15 saksi ketika ditanya berapa gajinya,berapa uang penyisihan semuanya bilang lupa dan ada yang bilang tidak tahu,” bebernya.
“Ini menambah dugaan-dugaan bahwa perkara dipaksakan, para saksi sudah terkondisikan terlebih dahulu. saya bingung,masak sih kita dapat gaji kok tidak tahun berapanya,” tandas Elya.