Bogor  

Satreskrim Polresta Bogor Ringkus Tiga Pelaku Curanmor

Bogor Kota Jabar, SIBER88.CO.ID_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor(Curanmor) roda dua.Ketiga pelaku tersebut berinisial NS (49), O (47) dan AH (20).

Para pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan. Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa ketiga pelaku itu ditangkap saat beraksi di lokasi berbeda.

NS ditangkap di wilayah Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, O ditangkap di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara dan AH ditangkap di wilayah Tegalgundil, Kecamatan Bogor Utara.

“Untuk tersangka NS bekerja sebagai satpam dan berdomisili di Bandung. Ia melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T,” jelas Olot saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota,Rabu(12/6/2024).

Olot memaparkan,NS mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Kendaraan hasil kejahatan NS adalah sepeda motor jenis Honda Beat yang akan dijual melalui platform media sosial.

Sementara itu, tersangka O merupakan pelaku yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2018 dan seorang residivis atas kejahatan lainnya pada 2007.

“Tersangka O berhasil ditangkap di wilayah Citereup Kabupaten Bogor. O berperan sebagai joki atau pemantau situasi di sekitar TKP,” tambah Olot.

Sementara,kata Olot,pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Perumahan Villa Bogor Indah yakni inisial A dan M masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

“Sedangkan tersangka AH melakukan aksi serupa dengan membobol kunci motor milik korban menggunakan kunci letter T,”ungkapnya.

“AH mengakui sudah melakukan aksi curanmor sebanyak tiga kali. Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.