Satgas Astacita Sat Reskrim Polres Sarolangun ungkap kasus TPPO

Sarolangun Jambi, SIBER88.CO.ID_Satgas Astacita Satuan Reskrim Polres Sarolangun mengamankan seorang wanita berinisial IMP berusia 43 Tahun warga Sarolangun atas kasus Tindak Pidana Perdaganagan Orang (TPPO) di salah satu penginapan di Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Jambi pada Rabu dini hari (6/11/2024).

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya,melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun,Iptu June Haler Sianipar,menerangkan bahwa dari tangan IMP, Polisi menyita tiga unit handphone dan uang tunai senilai Rp 2.000.000,-

“Pelaku merupakan mucikri, modusnya pelaku melakukan kegiatan perekrutan dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Sarolangun, pelaku mengakui melakukan eksploitasi seksual terhadap korban utk melakukan perbuatan seksual untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Iptu June.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 296 Kuhpidana,” lanjutnya.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Masri SyahEditor: Badruzzaman