Puluhan Rumah Warga Roboh,PTPN I Regional 7 Diduga Lakukan Eksekusi Ilegal di Desa Natar

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Konflik agraria di Desa Natar Lampung Selatan kembali memanas setelah pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 7 memaksakan untuk melakukan eksekusi yang diduga kuat ilegal terhadap rumah tinggal warga.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan surat perintah pengosongan rumah lahan yang diduga diterbitkan oleh pengacara PTPN, bukan oleh pengadilan sebagaimana mestinya, Sabtu (04/01/2025).

Saat ini para korban yang terdampak atas kesewenang-wenangan itu merasa dirugikan dan terintimidasi oleh tindakan sepihak PTPN I Regional 7 tersebut.

Penasehat hukum warga, Ujang Kosasi SH,mengatakan, pihaknya dikirimi surat perintah untuk mengosongkan lahan yang diduga dibuat oleh pengacara PTPN. Padahal menurutnya,sesuai hukum surat semacam itu hanya boleh diterbitkan oleh pengadilan. Hal Ini jelas melanggar aturan.

Ujang Kosasi menegaskan bahwa tindakan PTPN I Regional 7 bertentangan dengan prosedur hukum.

“Surat perintah pengosongan lahan hanya sah jika diterbitkan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Surat dari pengacara tidak memiliki dasar hukum untuk memaksa warga meninggalkan rumahnya,” tegas Ujang Kosasi, Sabtu(4/1/2025).

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat kecil. PTPN 1 Regional 7 disinyalir melakukan eksekusi di tempat yang salah.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, objek eksekusi PTPN 1 berada di Desa Sidosari, namun pada kenyataannya mereka mengeksekusi pemukiman warga Desa Natar. Ini bukan hanya masalah prosedur hukum, tetapi juga soal pelanggaran hak warga yang harus dilindungi,” imbuhnya.

Warga Desa Natar langsung mengadakan aksi protes sebagai respons atas eksekusi dan surat perintah yang tidak sah tersebut. Mereka menuntut agar PTPN I Regional 7 menghentikan segala aktivitas di lahan yang disengketakan dan meminta pemerintah untuk segera turun tangan.

“Kami tidak menolak dialog, tetapi kami menolak tindakan sewenang-wenang seperti ini. Kami minta perusahaan bertanggungjawab atas penderitaan yang kami alami,” kata salah satu warga yang rumahnya digusur.

Masyarakat Desa Natar juga mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI dan Pemerintah Pusat untuk menyelidiki kasus ini. Mereka berharap ada intervensi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan benar dan hak-hak warga dihormati.

“Kami meminta pemerintah hadir untuk melindungi kami. Jangan biarkan kami melawan sendiri perusahaan besar yang bertindak di luar hukum,” ujar warga Desa Natar yang akan digusur rumahnya.

Pihak PTPN yang ada di lokasi, ketika dikonfirmasi oleh awak media, tidak mau memberikan keterangan. Pengacara perusahaan yang ada di tempat, mengatakan tidak tahu tentang adanya eksekusi hari ini.

Berdasarkan keterangan warga ada puluhan rumah yang dirobohkan oleh operator exsavator perusahan tanpa pemberitahuan dari pihak Perusahaan. Atas eksekusi ilegal yang terjadi hari ini, puluhan ibu-ibu menangis dan menumpahkan jeritan hatinya kepada awak media yang meliput.

Wilson Lalengke,Ketum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengutuk keras atas perilaku barbar perusahaan bersama para begundalnya yang melakukan tindakan sewengan-wenang terhadap rakyat Indonesia yang menjadi korban penggusuran illegal di Desa Natar tersebut.

“Saya sangat prihatin atas tindakan kriminal barbar dari sejumlah orang yang mengatasnamakan PTPN 1 Wilayah 7 merobohkan rumah-rumah masyarakat di Desa Natar yang terjadi hari ini,” kata Wilson.

“Perilaku tersebut jelas tidak menghargai rakyat sebagai pemilik negara dan pembayar pajak untuk membiayai negara agar tetap berdiri sebagai sebuah negara berdaulat,” tukasnya.

“Ini harus diusut oleh aparat berwajib. Perobohan rumah warga tanpa prosedur hukum yang benar adalah tindakan kriminal dan harus diproses melalui mekanisme hukum pidana,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu geram.

Wilson Lalengke mengatakan akan melaporkan segera aparat polisi yang terlihat membackingi perilaku brutal sejumlah orang yang diduga suruhan PTPN ke pihat berwenang.

“Saya benar-benar sedih melihat warga yang menderita diperlakukan tak manusiawi oleh para begundal itu. Presiden Prabowo harus segera turun tangan membela rakyatnya,” tambahnya.

“Jangan hanya pada pilpres saja bermanis-manis mengemis suara rakyat, tapi setelah jadi presiden malah melupakan mereka, tidak peduli nasib mereka diperlakukan semena-mena oleh pihak perampok tanah rakyat,” timpalnya.

Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Indonesia. Pemerintah diminta untuk memastikan bahwa hak masyarakat kecil tidak terabaikan dalam pengelolaan aset negara, sekaligus menegakan supremasi hukum yang berpihak kepada rakyat.

Penulis: ErwinEditor: Badruzzaman