Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_Ketua Umum Garuda Nusantara Mandiri Indonesia Bersatu (Ganum IB ) tetap mempertahankan dan menperjuangkan hak masyarakat Desa Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon dari hasil kesepakatan dengan pihak Desa Gintung Tengah.
Dalam berita acara musyawarah, permasalahan jalan usaha tani berlokasi di blok Timbangan di wilayah Desa Gintung Tengah tersebut tercantum sebuah kesepakatan bahwa jalan pengganti tanah desa yang diserobot oleh pihak PT Kaiti Global dihibahkan sebagai tanah milik pemerintah Desa Gintung Tengah.
Isi dalam berita acara tersebut adalah sebagai berikut :
-Pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 bertempat di kantor Desa Gintung tengah, Kami pemerintah Desa Gintung Tengah, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon dan kuasa hukumnya beserta Dewan Pimpinan Pusat Garuda Nusantara Mandiri Indonesia Bersatu (GANUM -IB) telah menyepakati musyawarah jalan usaha tani yang terletak di Blok Timbangan dari makam Geneng sampai dengan jalan By Pass Pantura.
Terbentuknya Musyawarah Audensi Dari DPP GANUM- IB dan Desa gintung tengah dengan hasil sebagai berikut :
1. Pihak PT Kaiti Global Indonesia harus menyelesaikan pelunasan/ pembayaran tanah warga yang belum lunas di bayar 100%.
2. Pihak PT Kaiti Global Indonesia harus mengganti atas tanah jalan usaha tani yang sebagian jalan tersebut masuk ke area Pabrik di wilayah Blok Timbangan Desa Gintung Tengah dari makam Geneng By Pass Pantura.
Menurut Sutarno,ketua umum GANUM – IB,sudah jelas di surat berita acara tercantum dengan ditandatangani kuasa hukum, sekretaris/Notulis, kuwu/ Kades dan stempel basah pemdes Gintung tengah.
“Saya berharap kepada pihak APH atau pihak terkait, agar menindak tegas PT Kaiti Global Indoneisa dan segera melakukan tindakan penyegelan atau memasa police line di pabrik tersebut,” pinta Sutarno,Kamis(27/2/2025).
Ketua AWPI DPC Kabupaten Cirebon,Rakhmat Sugianto pun turut angkat bicara, dengan adanya permasalahan penggantian tanah untuk jalan milik desa yang telah diserobot oleh pihak PT Kaiti Global Indonesia belum selesai.
” Kami berharap agar pihak APH secepatnya melakukan penindaktegasan penyegelan PT Kaiti Global Indonesia dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan PT Kaiti Global Indonesia, sebab ada dugaan penyerobotan tanah, tindak pidana pemalsuan data dan Gratifikasi,” kata Rakhmat.
Di sisi lain Ketua LBH ELIT,selaku deputi hukum Ganum IB memberikan pernyataan tegas terkait permasalah PT Kaiti Global Indonesia.
” Apabila permasalahan tanah belum jelas, maka AMDAL, UPL ,UKL. PT Kaiti Globak sangat diragukan, termasuk juga dengan perizinan PT KAITI. Oleh sebab itu APH segera menindaklanjuti dan menutup perusahaan tersebut, dengan memasang police line untuk PT Kaiti Global Indonesia,” tegasnya.