Hukum  

Proyek Ruas Jalan Provinsi di Pesawaran Diduga Sarat Korupsi, WN 88 Lampung Segera Laporkan Ke APH

Pesawaran, SIBER88.CO.ID_ Buruknya hasil penggelaran Hotmix jalan Provinsi yang di kerjakan di Desa Cimanuk, Kecamatan Gedong tataan, mendapat sorotan dari warga masyarakat yang kecewa dengan hasil Penggelaran proyek tersebut dimana Kwalitas jalan yang sudah di kerjakan sangat Tipis dan bergelombang

Bahkan di beritakan sebelumnya proyek yang pengerjaanya di laksanakan tengah malam tersebut selain sudah mengangkangi undang undang keterbukaan informasi publik para pekerja juga tidak menggunakan alat keamanan (APD) Alat Pelindung Diri untuk keselamatan pekerja, proyek yang menelan anggaran Tiga milyar dari PU Bina Marga Provinsi Lampung dan di kerjakan di Ruas jalan Gedong tataan-kedondong yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dinas bina marga dan bina kontruksi,
Proyek yang di kerjakan oleh CV Kemala Surya Abadi yang beralamat di jalan lobak No.12 RT/RW 001/002 Jagabaya 2 ,Wayhalim Bandar Lampung.

Buruknya hasil pekerjaan itupun di soal oleh warga masyarakat yang tidak jauh dari lokasi pekerjaan salah satunya Udin, saat awak media meminta tanggapan dirinya sangat menyayangkan hasil pekerjaan yang bergelombang dan tipis jauh dari Spek standar ketebalan jalan Provinsi yakni 4 cm, dari awal pekerjaan saja sudah jelas banyak pelanggaran yang terjadi saya menduga pihak pemborong hanya mengharapkan keuntungan yang besar tanpa memperdulikan hasil kerja, inikan di danai oleh uang Rakyat jadi harusnya dikerjakan baik jangan dikerjakan tapi asal asalan, jelasnya.

Puluhan masyarakatpun sudah menandatangani surat penolakan hasil gelaran Hotmix tersebut bahkan menurut Udin dirinya sudah mendatangi Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung.

Saat di temui di kantornya Ketua WN 88 Mitra TNI-POLRI Unit 13 Lampung Sofyan Dalem Permata,
komplek terminal Kemiling Bandar Lampung mengatakan, akan segera tindak lanjuti adanya laporan/ keluhan masyarakat yang kecewa atas hasil hotmix jalan yang diduga asal asalan.

“Saya sudah surati pihak dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung, dimana sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat dan meminta untuk pekerjaan pengaspalan jalan tersebut dapat di kerjakan sesuai Speknya,” jelas Sofyan.

“Karna surat sudah kami layangkan pada hari kamis 6 Oktober 2022.
Dalam hal ini kami tidak main main karna sudah menjadi kewajiban kami selaku kontrol sosial untuk dapat turut serta mengawal di setiap penggunaan Anggaran Negara, jangan dari pihak Dinas main PHO saja tanpa memperdulikan hasil pekerjaan,” tegasnya.

“Bila dari pihak rekanan tidak mengindahkan harapan masyarakat maka kami akan melaporkan Proyek Hotmix ini kepada Aparat Penegak Hukum karena sudah kangkangi aturan yang di wajibkan dan tertuang di dalam undang undang sudah jelas sikap pelaksana proyek itu diduga tidak menaati UU No. 1/1970, pasal 35 UU No. 13/2003, PP No. 50/2012 dan Permen PU No. 05/2014,
UU KIP No 14 tahun 2008
Perpres No 70,tahun 2012 tentang Barang dan jasa,’ tutup Sofyan
kepada Awak media, kamis (20/10/22). ( Red )