Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_Pekerjaan proyek DAK tahun 2023 di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 1 Way Jepara Kabupaten Lampung Timur ditengarai tidak mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pasalnya para pekerja tidak dilengkapi dengan pengamanan (Safety) K3 dan ukuran besi tiang yang digunakan tidak sesuai standar spek.
Pembangunan Rehabilitasi ruang kelas, rehabilitasi ruang laboratorium kimia, rehabilitasi ruang perpustakaan, rehabilitasi ruang guru, rehabilitasi toilet (jamban) beserta sanitasinya, rehabilitasi ruang tata usaha.
Kemudian rehabilitasi ruang kepala sekolah, dan rehabilitasi ruang UKS yang menggunakan dana DAK tahun 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.469. 360.004,diduga pengerjaannya tidak sesuai spek.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Lembaga Pendidikan Pemantauan & Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Provinsi Lampung,Rahmat Gempita Buana didampingi tim saat mengecek langsung pembangunan.
“Besi tiang juga diduga tidak sesuai ukuran,”ucapnya,Selasa(19/9/2023).
” Kami lihat bersama tim untuk besi yang digunakan itu besi ukuran 10, biasanya besi standar buat tiang cor yang digunakan ukuran 12. Artinya pekerjaan ini sudah tidak sesuai spek,”sambungnya.
” Dan untuk para pekerja juga tidak dilengkapi dengan pengaman, artinya keselamatan kerja juga tidak dipatuhi, padahal K3 ini syarat utama yang harus dipenuhi oleh perusahaan proyek, ” imbuhnya.
Sementara itu Waka Kesiswaan SMA N 1 Way Jepara Lampung Timur,Sudarto mewakili Kepala Sekolah saat di konfirmasi di kantornya mengatakan bahwa RAB proyek tersebut pihak sekolah tidak mengetahui.
” Ini semua dikerjakan oleh rekanan, jadi kami dari pihak sekolah terima kunci saja, “ujarnya.
” Nanti untuk lebih jelasnya tentang proyek ini, tanya langsung sama Kepala Sekolah, sebab saya tidak tahu semua tentang proyek ini,”tukasnya.
Penulis : Asyadi dan Team
Editor : Badruzzaman