Polsek Natar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Team Opsnal Polsek Natar berhasil meringkus seorang pria berinisial W (29),pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial CF (14), di Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.

W, sang pelaku merupakan tetangga korban.

Kapolsek Natar,Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan,AKBP Yushriandi Yusrin, mengungkapkan, pelaku W sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban CF sebanyak dua kali yaitu pada bulan April dan awal bulan Mei 2024 di rumah korban.

Kapolsek mengatakan, perbuatan pelaku berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya ke Polsek Natar pada hari Sabtu (4/5/2024).

Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Hendra, timnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Pelaku W berhasil diamankan di Branti Raya Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu (5/4/2024) yang mana merupakan masih tetangga korban,” terang Kapolsek,Selasa(7/5/2024).

“Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pelaku datang ke rumah korban pada saat korban sedang sendiri, kemudian pelaku memaksa korban agar menuruti kemauannya,” lanjut Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yaitu kemeja putih seragam sekolah SMP milik korban, rok sekolah SMP milik korban warna biru, bra warna putih, celana pendek warna hitam serta celana dalam warna hitam.

Pelaku saat ini telah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.