Polsek Jati Agung Mengundang Saksi-Saksi Sengketa Tanah

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID//Heriyanto, wakil ketua WN-88 Unit 13 Mitra TNI-POLRI Provinsi Lampung mengantarkan undangan konfirmasi terkait sengketa tanah Asyadin tamimi dan Firdaus,SH, selasa (24/8/2021).

Heriyanto membantu pihak kepolisian Jati Agung untuk mempercepat proses dalam penanganan kasus tanah tersebut sesuai surat undangan nomor : B/319/VIII/2021, atas nama bapak Sucipto.SH., surat undangan nomor : B/320/VIII/2021, atas nama bapak Suparman dan surat nomor : B/321/VIII/2021 atas nama bapak Rimba dinata, untuk konfirmasi terkait kejelasan kepemilikan tanah Asadin tamimi yang terletak di dusun Tanjung Laut Desa Fajar Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan” jelas Heriyanto.

Undangan konfirmasi yang diberikan kepada bapak Suparman, ditolak dengan alasanya, ” saya kok dipanggil panggil Polisi, saya hanya disuruh Firdaus untuk mengurus tanahnya, dengan nada tinggi.

Atas penolakan untuk menanda tangani surat panggilan polisi, sudah disampaikan kepada Aipda Abdulrahman Kanit Reskrim Polsek Jatiagung, berserta rekaman percakapan.

“Dalam hal penolakan bapak Suparman untuk memenuhi panggilan konfirmasi di Polsek Jati Agung hari Kamis (26/8/2021) adalah kewenangan pihak kepolisian untuk menentukan sikap
selanjutnya, ” tutup Hariyanto.

Red***