Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan menilai perbuatan yang dilakukan dengan mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara Raden Intan II dapat dinyatakan melanggar hukum, pasalnya lahan beresiko tinggi tidak boleh diganggu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
” Karena lahan itu sudah dipagar dan beresiko tinggi untuk dimasuki masyarakat, disini kita lihat informasinya malah tokoh didesa yang masuk mengelola lahan, ya rasanya sangat aneh saja,” ungkap Direktur Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan, Suwadi Romli, Rabu(12/2/2025).
Romli meminta, penegak hukum harus turun tangan melihat apa yang sebetulnya terjadi di lapangan, menurut informasi meski lahan beresiko tinggi itu sudah dipagar namun pagar tersebut telah dirusak, artinya ada pasilitas negara yang sengaja dirusak untuk kepentingan pribadi.
” Pertama yang harus menjadi perhatian perbuatan merusak pasilitas negara adalah melanggar hukum, kedua lahan itu memang tidak boleh diganggu karena beresiko sangat tinggi,” ujar Romli.
Akibat pagar milik bandara tersebut dirusak, masyarakat secara leluasa masuk ke lokasi beresiko tersebut.
” Jangankan mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara, anak-anak yang main layang-layangan saja tidak boleh disekitar situ, rasanya aneh saja kalau ada yang mengatakan ada surat resmi dari Perhubungan soal olah lahan itu,” jelasnya.
Menurut informasi, jika tahun sebelumnya 2023 pernah ada warga dari luar kabupaten Lampung Selatan menggarap lahan milik bandara tersebut, namun pihak bandara melarang karena beresiko tinggi, di tahun berikutnya kembali dibuka kembali.
” Artinya pihak Bandara bukan tidak melakukan teguran melainkan ada orang yang merasa kebal hukum sengaja mengelola beresiko,” ungkap Romli.
” Parahnya lagi sudah tahu dilarang malah disewakan oleh oknum. Mohon untuk ditindak tegas apa betul lahan beresiko itu dapat dengan mudah diakses masyarakat keluar masuk,” kata dia.
Untuk pihak terkait, mohon ditertibkan jangan sampai ada masyarakat yang mengelola lahan beresiko tinggi milik bandara, karena akan membahayakan penerbangan dan keselamatan.
” Kalau sudah dipagar artinya tidak boleh masuk terkecuali ada alasan dan kepentingan yang jelas,” tandasnya.