Indramayu, SIBER88.CO.ID_UPTD SDN 2 Mekargading Kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu pada hari Rabu, 28 September 2022, melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
Penilaian Kinerja Kepala UPTD SDN 2 Mekargading kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu kegiatan ini untuk menunjukkan proses dan hasil kerja yang dicapai Kepala Sekolah baik kualitas maupun kuantitas, ketepatan waktu kerja dan sebagainya (Permendiknas No. 35/2010).
Dasar Hukum Penilaian Kinerja Kepala Sekolah adalah Permendiknas No. 13 Tahun 2007, Permendiknas No. 28 Tahun 2010 dan Permendiknas No. 35 Tahun 2010.
Tujuan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sejatinya memberikan informasi akurat kepada pihak yang terkait tentang tingkat kinerja kepala sekolah berdasar standar kompetensi dan tupoksi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini Kepala UPTD SDN 2 Mekargading Hj. Koni’ah,S.Ag. beserta dewan guru dan Pengawas Dinas Pendidikan kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu,Surdana, S.Pd., H. Kadriya,S.Pd.M.Si.
Penilaian kinerja Kepala sekolah dilakukan oleh tim penilai pengawas sekolah Adapun penilaian kinerja kepala sekolah terdiri dari komponen:
1. Komponen Kepribadian dan Sosial
2. Komponen Kepemimpinan
3. Komponen Pengembangan Sekolah
4. Komponen Pengelolaan Sumber Daya
5. Komponen Kewirausahaan
6. Komponen Supervisi
Penilaian kinerja ini dilakukan satu kali dalam satu tahun Adapun Langkah-langkah penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi: persiapan, pelaksanaan, penilaian, dan penentuan nilai akhir.
Dan setelah semua proses dijalani dengan penuh suka dan duka, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar.
Secara keseluruhan kegiatan ini mendapat apresiasi yang sangat baik dari pengawas kecamatan Sliyeg selaku penilai kepala sekolah.
(epul)