Pengacara Maemunah Lansia Korban Penganiayaan Minta Polres Pesawaran Tangkap Pelaku

Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_Korban penganiyaan atas nama Maimunah (72) melalui kuasa hukumnya, Yanuar zuliansyah SH,dari kantor hukum Law Firm Alpha Lawyers &partner meminta kepada Polres Pesawaran segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap kliennya,Minggu (23/6/2024).

“Kami minta Polisi Polres Pesawaran, untuk segera menindaklanjuti laporan klien kami yang terduga penganiyaan yang dialami nenek Maimunah,”kata dia.

Menurut Yanuar,pihak Polres Pesawaran sudah semestinya melakukan penangkapan.

Dasarnya,lanjutnya,melalui mekanisme hukum yang tertera melakukan visum dan telah terjadi dugaan penganiyaan pada tanggal 17 Juni 2024 yang di duga dilakukan oleh oknum perangkat desa Padang Cermin, kecamatan Way Khilau, kabupaten Pesawaran.

Dirinya menjelaskan, terduga pelaku berinisial TR (39) berbuat aniaya kepada seorang perempuan lansia,akibat penganiayaan tersebut,Maemunah mengalami memar dan benjol di bagian kepala dan luka bekas cakaran di bagian wajah.

Menurut laporan yang ada, yang di lansir awak media lain mengikuti perkembangan kejadian tersebut bahwa telah meminta konfirmasi terkait laporan melalui Kasat reskrim Polres Pesawaran, Iptu Defeat Aolia Arfan,dengan laporan nomor :LP/B/116/Vl/2024/SPKT polres Pesawaran /Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2024,belum ada tanggapan maupun komfirmasi ke pelaku dan korban.