Pemilik Empang di Cangkring Tak Terimakan Keputusan PN Indramayu

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Pemilik empang seluas 1900 meter persegi berlokasi di desa Cangkring kecamatan Cantigi,Tampi Hermanto bin Turyana, tidak menerimakan hasil keputusan Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB yang memenangkan gugatan pemohon eksekusi,Darinah.

Pasalnya empang yang berada di blok TPI Jongor tersebut adalah milik orang tua Tampi yang diserahkan kepadanya sesuai dengan kepemilikan Akta Jual Beli(AJB)yang telah diterbitkan pada tahun 2004 bernomor 35/Ctg/III/2024.

Diketahui Darinah dan Tampi berdomisli di desa yang sama bahkan keduanya merupakan tetangga.

Toni dari lembaga bantuan hukum Elang Suropati New sebagai penasehat Tampi Hermanto menyampaikan kepada awak media, pelaksanaan eksekusi oleh PN Indramayu tidak sesuai jadwal,sehingga ia merasa terlambat tidak bisa menyaksikan pembacaan eksekusi empang tersebut.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan itu pada pukul 10.00 WIB,tapi jam 9 katanya sudah dibacakan keputusan itu,” ucap Toni saat konferensi pers di kediaman Tampi, Kamis(5/9/2024).

Menurutnya,ini gugatan bersifat individu, dalam keputusan tersebut tidak dijelaskan objeknya,karena di dalam gugatan Darinah itu dengan dasar C 505 dan Persil 8485,sedangkan kalau luasnya di akte jual beli dari produk PPATS kecamatan itu 2.070 meter persegi dan atas nama Tampi Hermanto.

Toni pun merasa heran dengan lokasi yang sama,namun Persilnya berbeda.

Masih di lokasi yang sama, Tarkiyah, ibu dari Tampi Hermanto kepada para awak media mengungkapkan, tanah empang tersebut hasil membeli dari orang tuanya,Kasran,bukan dari warisan.

“Tampi membeli empang itu dari saudara-saudaranya(anak-anak saya)kerena nama di AJB nya masih nama Kasran,bapak saya, lalu pada tahun 2023 baru diajukan pembuatan AJB,” ungkapnya.

Sementara itu, Solikhin, di lokasi berbeda namun masih bertetangga dengan Tampi maupun Darinah menguatkan bahwa tanah empang yang sekarang dipasang nambor atas nama Darinah adalah milik keluarga Tampi.

Di lokasi eksekusi empang, Caripan Ashidiq, kuasa hukum Darinah mengatakan, obyek yang barusan di eksekusi itu menyatu dengan Empang lainya yang ada di lokasi tersebut.

“Inikan belinya(empang)borongan,maksudnya satu surat jadi tidak pernah dilakukan pengukuran, kemudian antara fakta dengan di AJB itu berbeda jadi lebih luas, namun dalam batas kalau secara normatif jumlah 30.000 di tempat ini lokasinya(sambil menunjukan lokasi batas Empang),”beber Caripan.

“Namun demikian batas sebelah timurnya adalah Perhutani,sebelah baratnya sungai lautan lama dan kami mengajukan secara konstitusional atas kelebihan obyek ini ke pengadilan yang sejumlah 1900 meter persegi dan oleh pengadilan pun dikabulkan sampai tingkat banding dan kasasi,sehingga perkara ini sudah ikrah,” jelasnya.