Lampung Utara, SIBER88.CO.ID_Kurang dari 12 jam pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri diamankan Polres Lampung Utara.
Dimana peristiwa terjadi pada Kamis sore(20/3/2025) menjelang berbuka puasa di Dusun purwosari Desa Negeri sakti Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, korban berinisial K (44 tahun)meregang nyawa setelah ditusuk oleh B (50 tahun)yang merupakan kakak kandung korban.
Menurut Kapolres Lampung Utara,AKBP Deddy Kurniawan,didampingi Kasat Reskrim,AKP Apfryyadi Pratama, mengatakan hari itu pelaku B berangkat dari rumahnya di Desa padang ratu, kecamatan sungkai utara, menuju rumah adiknya guna menagih hutang, namun karena tersinggung atas jawaban adiknya pelaku gelap mata, hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban.
“Untuk TKP Dusun purwosari, Desa Negeri sakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, dengan korban K ,” kata Kapolres.
Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga, kerumah saudara pelaku.
Berawal dari hubungan bisnis, di mana pelaku, memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban yang tidak lain adalah adiknya sendiri.
“Modus operandinya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan daripada korban, karenakan masalah hutang piutang,” terang Deddy Kurniawan.
Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratam, menerangkan kronologi kejadian pada hari kejadian,berawal dari korban memiliki hutang 25 juta pada tersangka, kemudian tersangka ingin menagih hutang tersebut.
“Saat datang kerumah korban pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya, saya ada perlu,”ungkap AKP Aprfryyadi
Dijelaskan juga hutang korban pada pelaku sebelumnya sudah dibayarkan 17 juta sisa 8 juta rupiah, dan korban menjanjikan akan membayarkan pada bulan 12.
“Korban juga berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah, itu yang membuat memicu dari tersangka, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya, lansung menusuk ke ulu hati dari korban” Ujarnya.
“Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalamnya panjang 8cm, lebar 2 cm,” tambah Kasat Reskrim.
Karena perbuatannya pelaku bakal di kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Selain pelaku polisi juga ikut mengamankan, satu buah pisau garpu dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban.