Pelaku Pencurian Belasan Dandang Bakso Diringkus Polsek Muntilan

Magelang Jateng, SIBER88.CO.ID_Tiga Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan petugas Polsek Muntilan Polresta Magelang Polda Jateng.

Ketiganya melakukan pencurian dandang pemanas bakso di gudang milik PT Granat Sinar Mandiri di Dusun Ngentak Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang.

Kasus tersebut diungkapkan Kapolsek Muntilan, AKP Abdul Muthohir, melalui konferensi pers di lobby Mapolsek setempat, Rabu (02/10/2024) sore. Turut mendampingi Kapolsek, Kanit Reskrim Polsek Muntilan, Ipda M.Korib.

Kapolsek Muntilan menuturkan,ketiga tersangka adalah laki-laki yaitu NRA (16 tahun) berstatus pelajar, AKP (30 tahun) berstatus buruh, dan BOY (35 tahun) karyawan swasta.

“Ketiga pelaku ini adalah warga Kecamatan Muntilan Kabupaten Magelang. Salah satunya masih di bawah umur dan berstatus pelajar,” terang AKP Muthohir.

Diungkapkan Kapolsek, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB Satpam yang berjaga di pabrik bakso PT Granat Sinar Mandiri diberitahu seorang warga yang sedang memancing ikan di sekitar pabrik, bahwa dirinya melihat ada tiga orang laki-laki yang sedang mencuri di Gudang Bakso PT Granat Sinar Mandiri.

“Selanjutnya Satpam bersama tiga orang temannya menuju ke lokasi Gudang Bakso PT Granat Sinar Mandiri yang berada di Dusun Ngentak, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan. Sesampainya di lokasi Satpam melihat 3 orang sedang berada di sekitar gudang bakso,” lanjutnya.

“Ketika hendak ditanyakan perihal kejadian pencurian, 3 orang tersebut berusaha melarikandiri menggunakan Sepeda Motor Honda Supra-X 125 warna hitam Nopol AA-2042-SA. Namun oleh Satpam, pembonceng belakang ditarik sehingga jatuh dan diamankan, sedangkan yang 2 orang kemudian berhasil melarikan diri,” sebut AKP Muthohir.

Terhadap terduga pelaku yang diamankan ini berhasil diamankan barang bukti oleh petugas Polsek Muntilan. Seluruhnya sebanyak 12 dandang bakso berbahan alumunium dengan kisaran harga Rp 15.000.000.

“Modusnya, pelaku memanjat tembok belakang gudang yang kemudian masuk dan membuka pintu gerbang dalam. Setelah mengambil dandang Pelaku keluar dengan cara membuka pintu belakang gudang dan setelah selesai pintu belakang gudang ditutup kembali,” pungkasnya.

Atas perbuatan mereka, ketiga Pelaku Curas ini diancam dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Penulis: Kikin Editor: Badruzzaman