Pelaku Pembunuhan Wanita Asal Surade Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi

Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang wanita asal Kampung Pasirkarang, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Penangkapan pelaku dibantu anggota Direskrimum Polda Jabar, Jumat (4/11/2022).

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku ditangkap 7 hari setelah kejadian. Saat itu, pelaku yang berinisial A (23) melakukan aksi pencurian di rumah korban, pelaku masuk melalui jendela untuk mencuri HP korban, namun HP korban tiba-tiba berbunyi sehingga korban terbangun dan membuat kaget pelaku.

“Korban bernama Musikah, pada saat kejadian korban lagi tidur dan ada seseorang yang masuk inisial A, dia mengambil HP. Ada dua HP yang diambil, yang pertama HP cucunya. Namun, pada saat HP korban mau diambil, korban bangun. Secara langsung tersangka melakukan penusukan terhadap korban Musikah dan meninggal dunia,” kata AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda, Sabtu (12/11/2022).

Dedy lmenjelaskan, pelaku secara spontan menusuk korban karena kaget melihat korban bangun dan berteriak. Secara langsung pelaku menusuk korban dengan golok sebanyak dua kali.

“Pelaku pada saat melihat korban terbangun langsung secara spontan melakukan penusukan terhadap korban dengan menggunakan golok yang sudah dibawa,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, pelaku menyerang korban dengan senjata tajam sebanyak dua kali. Yang pertama pada bagian dada dan yang kedua pada bagian leher. Serangan kedua sangat fatal sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Dimana pelaku masuk melalui jendela, ada dua kali penusukan, yang pertama di dada sebelah kiri dan di leher, karena tusukan pertama tidak menyebabkan kematian, yang bersangkutan melakukan penusukan kedua hingga menyebabkan kematian,” ungkapnya.

Akibat tindak kejahatannya, lanjut Dedi, pelaku akan mendapatkan konsekwensi berat dengan ancaman hukuman 15 tahun ditahan dijeruji besi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara pasal yang disangkakan 365 ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya. (HR)