Pangandaran, SIBER88.CO.ID_Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi Rabu 16/2/2022 mengundang Dinas bersangkutan surat lampiran Nomor 443.44/0476/Dinkes/2022 14 febuari 2022.
Undangan di tujukan kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pangandaran, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangandaran, Kepada Loka Pengawas Obat dan Makanan di Tasikmalaya dan Media Kabar SBI.
Undang tersebut untuk meminta keterangan dalam pengolahan Gula Rapinasi dalam pengolahan campuran yang di duga memakai bahan kimiawi, ” berbahaya bila di komsumsi, ” untuk mencari keterangan supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Kepala Dinas Kesehatan Pangandaran Yadi Sukmayadi mengundang dinas bersangkutan yang ahli di bidangnya.
Polemik yang menghebohkan di beritakan beberapa media bahwa gula merah campuran rapina diduga sangat berbahaya bila di komsumsi.
Di kabupaten pangandaran puluhan pengrajin Gula merah campuran Rapinasi marak tampa ada pengawasan dari Pemkab Pangandaran khususnya Dinas Kesehatan, . Bukan Pangandaran saja Ciamis Banjar Cilacap Mayoritas Banyak Pengrajin Gula Campuran Rapinasi sama tidak ada pengawasannya. Puluhan Tahun Berjalan pengrajin Gula campuran rapinasi berbahaya ini jika di komsumsi. Selama ini belum terpatau oleh pemerintah dalam pengolahannya berbahaya atau tidaknya sehingga kini jadi polemik di Masyarakat.
Seperti apa yang di beritakan dikutip dari (media SBI red)
Karyawan sedang beraktivitas dan beberapa produk yang diduga dijadikan bahan baku olahan gula merah rekayasa kimia,yakni ember berisi molase (cairan hasil cucian gula mentah) yang sebagian banyak telah kosong telah digunakan, tumpukan karung tepung tapioka, karung gula rafinasi, glukosa, dextros serta metabisulfit disalahsatu Pengrajin Gula Merah Campuran Rapinnsi milik (SA).l yang ada di Desa Sindangjaya kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.
Beberapa narasumber disekitar pabrik, diketahui bahwa SA telah menjalankan usaha produksi gula merah selama kurang lebih 4 tahun lamanya, yang kemudian hasil produksinya telah beredar di pasar-pasar rakyat wilayah Jawa Barat, bahkan telah menembus perusahaan kecap nasional dengan merk ternama di Indonesia.
Bahkan Ijin yang di kantongi Pengrajin Gula Merah Campuran Rapinasi milik SA mengaku telah mengantongi izin untuk menjalankan usahanya, “Saya menjalankan usaha sudah 2 Tahun, kami punya izin PIRT (Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) dan NPWP, meski belum berbadan usaha seperti CV” Ungkap SA, ungkapnya. (Budi)