Way kanan Lampung, SIBER88.CO.ID_CV Dua Putra dengan rekanan CV RC Konsultan didugaan korupsi dalam pengerjaan kontruksi bidang pendidikan khusus(Negeri) yang berlokasi di SLB N Baradatu Way Kanan.
Anggaran bersumber dari DAK TA 2024 pada satuan kerja Dinas Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Lampung sebesar Rp 571.943.241diduga kuat terindikasi bermasalah dan sarat penyimpangan dengan unsur disengaja.
Pasalnya ketika awak media kroscek di lokasi kegiatan bersama-sama kepala tukang kegiatan pembangunan dan rehabilitasi tersebut ditemukan beberapa dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang terindikasi sebagai perbuatan curang yang dilakukan oleh oknum pekerja dengan dalih hanya mengikuti perintah pemilik pekerjaan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan ditemukan secara kasat mata fakta-fakta penyimpangan sebagai berikut :
1. Pekerjaan pasangan bata dan sloof pada gawel gedung tidak dikerjakan.
2. Pekerjaan cakar ayam pada bangunan gedung toilet baru tidak dikerjakan.
3. Pekerjaan pondasi bangunan toilet baru tidak menggunakan bahan material pasir urug.
4. Pekerjaan pondasi bangunan gedung toilet baru yang terealisasi di lapangan pasangan batunya langsung disusun / dipasang di atas tanah dasar dan setelah itu di tempel menggunakan adukan semen.
5. Ring balok WC kedua sama sekali tidak dipasang dan balok latei/lobang angin tidak dipasang, cor selup atas tidak ada.
Dan masih masih banyak lagi dugaan indikasi kecurangan yang dilakukan oknum rekanan di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Roki,selaku pengawas lapangan yang kebetulan dipercaya oleh pemilik pekerjaan pada Sabtu kemarin(9/11/2024 )saat ditanya siapa konsultan pengawas kegiatanya ia menjawab tidak tahu.
Kuat dugaan bahwa selama kegiatan pekerjaan dimulai pihak konsultan pengawas pun tidak pernah turun ke lapangan untuk memeriksa pekerjaan tersebut, sehingga pekerjaan tersebut diduga dikerjakan asal jadi.
Menanggapi temuan permasalahan tersebut,Nandang kurniawan anggota LSM Akuntan provinsi Lampung mengatakan bahwa pelaksanaan pekerjaan yang bersumber dari anggaran DAK tersebut seharusnya di kerjakan tidak dengan main -main, terutama bagi oknum rekanan yang berasal dari luar daerah, karena perbuatan tersebut tentunya dapat memberikan dampak yang sangat merugikan.
“Saya menilai dan menduga bahwa oknum rekanan ini hanya berpikir untuk mencari keuntungan saja tanpa mempertimbangkan dampak serta kualitas dan kuantitas bangunan yang dihasilkan,” kata dia.
Berdasarkan fakta – fakta tersebut diduga terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah dari kegiatan pekerjaan rehabilitasi SLB yang berlokasi di Kampung Mekar Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan melalui Anggaran Dana Alokasi khusus (DAK) pada satuan kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.
Untuk melakukan upaya pencegahan, LSM Akuntan provinsi Lampung akan melaporkan dugaan indikasi penyimpangan tersebut kepada pihak BPKP dan BPK RI Perwakilan Propinsi Lampung.
Ia meminta agar dilakukannya audit Dengan Tujuan Tertentu ( DTT ) yang bertujuan supaya kerugian negara yang ditimbulkan bisa dipulihkan dan dikebalikan ke kas negara.