Bogor Jabar, SIBER88.CO.ID_ Pada Rabu(5/2/2025) telah terjadi insiden yang berujung pada tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial S. Oknum tersebut dilaporkan telah memberitakan adanya dugaan penganiayaan terhadap dirinya yang melibatkan seorang wanita bernama SAC.
Rudi Mustofa SH,kuasa hukum SAC, membeberkan kronologi kejadiannya,bermula ketika S memasuki pekarangan rumah milik kliennya tanpa izin. Pada saat itu, SAC yang sedang berada di rumahnya melihat S dan menanyakan maksud kedatangannya. S sempat melakukan ancaman dan berusaha memukul SAC yang merupakan seorang wanita.
Lanjut Rudi,tidak lama kemudian, S langsung melarikan diri setelah SAC spontan bertanya, “Kamu mau apa di sini?”. Sebagai bentuk respon terhadap tindakan yang mencurigakan tersebut, SAC spontan berteriak “maling” yang kemudian memicu reaksi dari warga sekitar, warga setempat pun menangkap dan menghakimi S.
Selanjutnya, S dibawa ke Polsek Bogor Selatan,kata Rudi,kedua belah pihak, yaitu SAC dan pihak S, sepakat untuk melakukan pernyataan damai di hadapan pihak kepolisian. Namun, keesokan harinya, muncul pemberitaan di media online yang menyebutkan bahwa pihak S telah membuat laporan ke Polresta Bogor.
“Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan penganiayaan yang memicu pemberitaan negatif terhadap klien kami,” timpal Rudi, Minggu(9/2/2025).
“Menanggapi pemberitaan tersebut, kami sebagai kuasa hukum SAC menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang ada. Kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai melalui mediasi yang dilakukan di Polsek Bogor Selatan, dan kami menyanggah pemberitaan miring yang mengklaim adanya tindakan penganiayaan,” terangnya.
“Kami berharap pihak media untuk lebih berhati-hati dalam memberitakan isu yang belum jelas kebenarannya dan menghormati proses hukum yang telah disepakati oleh kedua belah pihak,” pungkasnya.