Musyawarah di Kantor Desa Totoran,Warga Bersengketa Empang Garapan Milik Perhutani Dead Lock

Indramayu Jabar, SIBER88.CO.ID_Sengketa lahan empang milik Perhutani yang berlokasi di Purwa desa Totoran kecamatan Pasekan beberapa minggu yang lalu hingga sekarang masih belum ada kejelasannya.

Katimah selama ini menuntut tanah hak garap milik Perhutani yang dialihtangankan oleh adik-adiknya ke seseorang warga setempat bernama Haji Kasanto telah membuat pemerintah desa mengambil langkah mediasi bertempat di kantor pemdes Totoran.

Beberapa warga yang bersengketa dipanggil seperti Katimah, adik-adik Katimah,ayahnya,serta haji Kasanto disaksikan oleh Asper BKPH,Wowo Maryanto,KRPH Purwa, Sastra Winata,Bhabinkamtibmas, Babinsa desa Totoran juga Kaur Umum pemdes Totoran dengan kepala desa Totoran,Tomo,sebagai mediator.

Berbagai usulan dan solusi(jalan keluar dari persoalan tersebut)diberikan oleh Kuwu Tomo dan lainya,namun Katimah tetap kukuh pada pendiriannya bahwa ia hanya mau hak garap dikembalikan kepadanya.

“Enggak, saya hanya ingin empang itu digarap kembali oleh saya,tadi juga saya nggak mau menandatangani kesepakatan yang dibuat oleh mereka,” kata Katimah setelah keluar dari ruang pertemuan tersebut, Kamis(12/9/2024).

Katimah menyampaikan hasil musyawarah di dalam ruangan tersebut tidak ada keputusan akhir(dead lock).

Sementara itu usai pertemuan, baik Asper BKPH,KRPH Purwa maupun Kades Totoran saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media yang dari awal hingga akhir mengikuti jalannya mediasi tersebut tak berkomentar apapun.