Empat Lawang Sumsel, SIBER88.CO.ID_Setelah melalui perjuangan yang panjang di Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN)Palembang akhirnya Muhammad Ismail kembali menduduki jabatannya sebagai kepala desa Rantau Tenang Empat Lawang.
Hal itu tak lepas dari peran pengacaranya,Herman Hamzah SH MH,yang telah berhasil memenangkan Peninjauan Kembali atas perkara gugatan pemberhentian M Ismail sebagai Kades.
Mahkamah Agung(MA)RI memutuskan dan mengadili bahwa keseluruhan dari proses hukum Peninjauan kembali dinyatakan menang atas gugatan lawanya,M Maeta.
Hak dan nama baik Ismail sebelumnya agak sedikit terganggu dan telah menjadi cibiran masyarakat Kabupaten Empat Lawang, tak sedikit yang menuding M Ismail adalah salah satu deretan kepala desa yang dianggap bermasalah dan terjerat dalam proses kasus hukum.
Kendati demikian, Allah berkehendak lain dari tudingan tersebut, melalui Kuasa hukumnya,Herman Hamzah, ia mendapatkan kembali haknya dengan telah keluarnya putusan MA tersebut dan dinyatakan menang, serta memerintahkan agar seluruh putusan yang dikeluarkan PTTUN Palembang atas gugatan M Maeta dibatalkan.
Tak bakal berhenti disini, Herman Hamzah lelaki berdarah Komering ini, bakal terus mengawal kasus yang sudah dimenangkan.
Herman sudah melayangkan surat agar M Ismail dapat diberikan lagi hak dan nama baiknya yang sudah terampas selama ini.
“Kita sudah berkirim surat yang isinya agar M Ismail kembali dilantik sebagai Kepala desa Rantau Tenang yang selama ini telah terampas,”terang Herman salah satu Lawyer yang disegani di Bumi Sriwijaya,Jumat(2/2/2024).
Kyai Komering begitu sapaan akrabnya, meminta dan menekankan agar hak daripada kliennya bisa diindahkan Pemkab Empat Lawang.
Menurutnya,salinan putusan PK yang dimenangkan kliennya dari Mahkamah Agung RI bisa menjadi rujukan pihak pemerintah agar hak kliennya segera dikembalikan.
“Dari putusan Mahkamah Agung RI sudah jelas ada kekeliruan dalam memberhentikan klien kami,”ungkapnya.
” Kami sudah memegang salinan keputusan yang sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap), jadi hendaknya kita sama-sama mentaati, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.
Penulis : Aprianto
Editor : Badruzzaman