Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_ Warga desa Kaliwulu blok Kendal RT 007 – RW 002 Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon secara tegas menolak perpanjangan masa kontrak pemasangan tower BTS Mitratel yang berdiri di tanah milik haji Isro,warga desa setempat.
Penolakan para warga tersebut tertuang dalam surat pernyataan penolakan atas perpanjangan tower BTS yang ditandatangani oleh ketua RT 007 dan ketua RW 002 serta ditandatangani juga oleh kepala desa Kaliwulu,Prihatiningsih.
Dalam musyawarah yang digelar di kantor desa Kaliwulu pada Selasa malam(24/2/2025)antara pihak Mitratel dengan para warga tidak terjadi kesepakatan,warga secara mentah-mentah menolak dengan alasan apapun.
Nurfaida,sala satu warga yang ikut dalam musawarah kepada media ini menuturkan bahwa dia bersama tetangga lainnya yang berdekatan dengan tower BTS milik Mitratel merasa sangat terganggu,baik dari segi kesehatan maupun terhadap barang-barang elektronik.
“Radiasi dari sinyal tower itu sangat menggangu kami,”ungkapnya, Selasa(24/2/2025).
Dari keterangan Nurfaida bahwa pihak Mitratel tidak menggubris terhadap penolakan warga bahkan akan meneruskan perpanjangan kontrak pemasangan tower BTS dengan menabrak aturan yang telah tertuang dalam peraturan pemerintah tentang sarat-sarat pemasangan tower BTS.
“Jika pihak Mitratel akan memaksakan perpanjangan pemasangan tower di sini,maka para warga akan mengambil sikap dan langkah-langkah hukum,” tegasnya.
“Mestinya pemasangan tower harus jauh dari pemukiman penduduk,jangan di area pemukiman dong. Coba baca aturannya,agar kita sama-sama saling menguntungkan,” geram Nurfaidah dengan nada tinggi.
Diketahui bahwa pemasangan tower di tanah milik haji Isro telah selesai masa kontraknya, sebelumnya pihak Mitratel mengontrak tanah tersebut selama 10 tahun dan akan berakhir pada Maret tahun ini, rencananya akan diperpanjang pada bulan Mei tahun 2025.