Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_Menindak lanjuti dengan adanya penambang liar di Desa Rejo mulyo Kec. Pasir sakti Kabupaten Lampung Timur, Ketua DPD Lembaga Peduli Hukum (LPH) Mashur, secara resmi melaporkan pelaku penambang liar ke Kejaksaan Tinggi Lampung, senin (13/06/2022).
Mashur mengatakan”, hasil tim investigasi di lokasi adanya alat berat berupa excavator merk kobelco warna hijau yang sedang melakukan pengisian pasir hasil curian ke atas kendaraan truk colt diesel warna kuning ( bukti berupa video), adanya tanggul irigasi milik Negara yang di kelola oleh Dinas PU pengairan yang telah di rusak dan dicuri pasirnya untuk di jual belikan demi kepentingan kelompok dan oknum. Saya sudah konfirmasi kepada UPTD PU pengairan Sdr, Herman Spd, bahwa mereka mendapat perintah dari Balai Besar namun tidak dapat menunjukan surat perintahnya (SP).
“Informasi dari sejumlah masyarakat yang di temui oleh tim investigasi kami di lapangan bahwa kepala Desa Rejomulyo siap bertanggung jawab, karena ada keterlibatan anaknya yang bernama Midun, yang diduga memperkaya diri sindiri beserta rekan-rekannya”, jelasnya.
Dengan bukti-bukti yang kami dapat sudah cukup unsur untuk mempidanakan/melaporkan penambang liar ini, katanya ketika ditemui oleh awak media di halaman Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saya sangat prihatin sekali melihat keadaan lahan galian C didaerah kecamatan Pasir sakti Lampung timur ini, bagaimana saya tidak prihatin melihat bekas galian penambang pasir liar ini, pengrusakan alam, pencurian dan memperjual belikan aset Negara dan lokasinya pun tidak jauh dari rumah rumah penduduk warga setempat, dalam hal ini apakah selama ini luput dari pantauan pemerintah setempat apa memang benar- benar tidak tau atau juga pura-pura tidak mengetahui. kalau menurut saya tidak mungkin pemerintah tidak tau, karena disini ada Kepala Desa, katanya.
Salah satu warga setempat yang tidak mau d sebutkan namanya mengatakan, penambang pasir elegal ini sudah lama beroprasi tapi sampai sekarang bahkan nyaris tak tersentuh oleh hukum. oleh karena itu saya ketua DPD Lembaga Peduli Hukum turun langsung kelokasi untuk mengecek kebenarannya, ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat dan tim investigasi memang benar” jelasnya.
Penambang pasir ini diduga tidak memiliki izin seperti IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat), atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus), atau izin galian C, sama sekali tak memiliki dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi, kelayakan lingkungan untuk ditambang dan Izin Usaha Pertambangan Produksi,”kata Mashur.
Galian golongan C yang sebelumnya di atur dalam UU no. 11 tahun 1967 telah di ubah berdasarkan UU no 4 tahun 2009 menjadi BATUAN dan dalam UU no. 3 tahun 2020 tentang MINIRBA. Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman bagi penadah itu pidana 4 tahun kurungan penjara. Kalau penambang ini ada izin Biasanya ada kewajiban yang harus dibayar usaha penambangan untuk perizinan atau retribusi, kalau tidak ada izin tentu jadi kerugian Negara,” tutupnya. ( Asyadi )