Kuasa Hukum PT HMS Tegaskan Tidak Ada Pungli di PT HMS

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Kuasa Hukum PT.HMS Advokat. IRWAN SP, S.H., M.H., CLA mengatakan maraknya pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan pungli di PT.HMS sengaja dibuat oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baik PT.HMS dihadapan mitranya PT.ULI yang sengaja ingin menggantikan posisi PT.HMS sebagai mitra dari PT.ULI yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Terkait dengan pemberitaan adanya dugaan pungli di PT.HMS, hal tersebut dibantah dengan tegas oleh pihak kuasa hukum PT.HMS. pihak kuasa hukum PT.HMS mengatakan bahwa tidak benar berita yang beredar saat ini yang menyebutkan adanya dugaan pungli di PT HMS jadi tidak ada pungli di PT.HMS.

Selain itu pihak kuasa hukum juga sangat menyayangkan adanya statemen dari anggota dewan DPRD Kab Tangerang dan Provinsi Banten yang tidak mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya terjadi. Untuk itu pihak kuasa hukum meminta agar anggota dewan tersebut untuk berhati-hati mengeluarkan pendapat apalagi yang diberitakan tersebut adalah tidak benar (Hoax) yang tentunya merugikan pihak klien kami PT.HMS.

Untuk itu pihak kuasa hukum akan mengambil langkah hukum terkait dengan pemberitaan yang tidak benar terhadap PT.HMS. Menurut kuasa hukum berita tentang dugaan pungli di PT.HMS ini sengaja ramai diberitakan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baik dan citra PT.HMS dimata mitra kami PT. ULI yang juga sekali gus ingin menggantikan posisi klien kami PT.HMS di PT.ULI

Untuk itu sebagai kuasa hukum kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah termakan berita-berita yang tidak benar terhadap PT.HMS.yang sengaja dibuat untuk mencemarkan nama baik PT.HMS

Oleh karena itu sebagai kuasa hukum kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk menindak lanjuti permasalah tersebut ke pihak kepolisian karena hal tersebut sudah masuk ranah hukum pidana.

Untuk proses hukum laporan tindak pidana penipuan terhadap 9 klien kami yang telah menjadi korban dari GS yang telah di laporkan kepihak Polres Kab.Tangerang dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/783/IX/2022/SPKT/POLRES TANGERANG/POLDA BANTEN, tertanggal, 2 September 2022, saat ini masih berjalan dan hari Senin, 26 Desember 2022 kemarin terlapor GS sudah dipanggil oleh pihak Kepolisian Polres Kab Tangerang dan semoga pelaku GS segera ditangkap dan ditahan oleh pihak Kepolisian Kab.Tangerang agar tidak ada lagi timbul korban-korban berikutnya apalagi terlapor telah mengakui perbuatannya yang telah menerima uang dari para korban di rumahnya pada saat di wawancarai oleh pihak media Banten TV pada tanggal 20 Desember 2022 yang lalu.( Neksen)