Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Salah satu kuasa hukum 7 orang korban Kasus Dugaan Penipuan rekrutmen calon tenaga kerja Akhirnya angkat bicara terkait maraknya pemberitaan di media, elektronik akhir-akhir ini saat di Hubungi awak media melalui WhatsApp awak media Kamis, (15/12/2022)
Irwan Sapta Putra, S. H. M. H. CLA, sebagai Kuasa Hukum dari 7 orang korban Dugaan kasus Penipuan rekrutmen calon tenaga kerja yang di lakukan oleh berinisial GS Dan N, yang tak lain Warga Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengatakan terkait maraknya pemberitaan di media electronic.
“Disini kami perlu tegaskan bahwa yang kami laporkan itu adalah saudari GS beserta Adiknya N, yang telah menerima uang Klien kami secara tunai Dan kami perlu tegaskan bahwa kami tidak ada kaitan dengan pihak PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) mau pun PT. Universal Luggage Indonesia (ULI), yang mana saat ini proses Hukum sedang berjalan di Polresta Tangerang, ada pun dari hasil pengembangan dari pihak kepolisian ada oknum-oknum yang lainnya terlibat kami tidak tau” Ungkap Irwan
Irwan, sangat apresiasi kepihak Polresta Tangerang yang mana cepat tanggap laporkan dari masyarakat
Irwan juga penampakan bahwa sebelumnya Kuasa Hukum Pelapor ada lah saudara Taslim Wirawan, yang mana pada saat itu kuasa tersebut di cabut oleh 7 orang korban (Klien) lalu di lanjutkan oleh saya sebagai Kuasa yang baru yang beralamat Kantor Hukum Irwan SP, SH, MH, CLA Dan Partners, Advokat, Jl Raya Serang Km. 36 No. 37. Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, untuk Menindaklanjuti Dugaan kasus Penipuan calon tenaga kerja sebagai Klien kami saat ini
“Perlu teman-teman ketahui bahwa kuasa Hukum dari 7 orang korba kasus Dugaan Penipuan rekrutmen Tenaga Kerja pada saat ini ada lah saya bukan saudara Taslim Wirawan lagi, bahkan korba dari saudari GS ini bukan hanya 7 orang sekarang Sudah menambah 2 orang lagi yang mana korban tersebut Sudah melaporkan kepihak kepolisian Polresta Tangerang No. 99/XI/YAN 2.4.1/2022/SPKT. jadi total kerugian Klien kami sebesar Rp. 45.950.000,-(Empat Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribuh Rupiah) dengan modus yang sama di janjikan untuk bekerja di PT. Universal Lauggage Indonesia (ULI), kami meminta dengan hormat agar pihak Hukum dalam hal ini kepolisian Polresta Tangerang agar secepatnya pelaku ini di tangkap agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya” Jelas Irwan (Pathi)