Pesawaran Lampung, SIBER88.CO.ID_ Penambangan emas ilegal ,masih kerap terjadi di sejumlah daerah terutama di kabupaten Pesawaran,khususnya di kecamatan kedondong Desa Babakan Loak.
Ketua Ikatan Jurnalis Online Lampung (Ijol),Erdin Mayor,mengecam penambangan liar yang dapat merusak lingkungan hidup dan akan mengakibatkan banjir di sekitar wilayah tersebut.
Erdin Mayor mengimbau,untuk para penambang liar yang ada di Babakan Loak agar menghentikan penambangan liar secara ilegal.
“Sesuai dengan Pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 dilarang melakukan penambangan liar ,yang diatur di pasal tersebut akan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda 100 miliyar rupiah,” terangnya,Minggu(9/3/2025).
“Kita terima berdasarkan laporan dan hasil investigasi tim,adanya penambangan liar di Babakan Loak,kami selaku control sosial berhak akan mempublikasikan dan melaporkan penemuan ini. Diketahui penambangan tersebut diduga dikelola oleh Irin dan Wawan,” ungkapnya.
Lanjut Erdin Mayor, selaku Ikatan Jurnalis online Lampung yang cinta akan lingkungan hidup di Lampung merasa perihatin bila ada penambangan liar didiamkan saja oleh pemerintah dan instansi terkait.
“Mengenai hal ini kami akan lapor ke Dinas Pertambangan provinsi Lampung ,ada tidak SOP penambangan ,bila perlu kita bawa ke ranah hukum,lapor ke Polda Lampung berdasarkan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020,” tegasnya.
“Kami berpedoman pada undang-undang pers no 40 tahun 1994 berbunyi tentang kebebasan pers untuk memberitakan dan berhak mempublikasikan,” pungkasnya.