Ketua DPC AWPI Lampung Timur Singgung Soal Peran Pemuda

Lampung Timur, SIBER88.CO.ID_Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lampung timur Herizal, menginisiasi untuk suatu pembahasan dan menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) di DPRD kabupaten Lampung Timur tentang Pembangunan Kepemudaan. Hal itu disampaikan saat menghadiri rapat dan sekaligus memberikan arahan pada jajaran pengurus dan anggota kelompok sadar wisata (Pokdarwis) serta Karang Taruna Nabung Jaya di Objek Wisata Danau Beringin Indah desa Negara Nabung kecamatan Sukadana kabupaten Lampung Timur, Sabtu Malam Minggu 4/9/22 di kawasan objek wisata danau beringin indah.

Lebih lanjut disebutkan Herizal, Perda Pembangunan Kepemudaan ini disusun dengan tujuan membangun Pemuda yang memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan dan, kepeloporan agar pemuda lebih berkesempatan dapat mengembangkan diri, berkreasi sesuai potensi dan SDM yang mereka miliki.

Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Lamtim, ini juga menilai bahwa peran Pemuda dalam aspek pembangunan Daerah dapat berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, pelestari budaya, dan juga agen perubahan selain salah satu aset negara yang mutlak harus di jaga dari perkembangannya di lestarikan karya dan kreativitas nya .

“Pemuda bertanggung jawab dalam pembangunan daerah untuk, menjaga Pancasila sebagai ideologi Negara, menjaga untuk tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia, memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum, meningkatkan kecerdasan, kesejahteraan Masyarakat, meningkatkan ketahanan budaya, meningkatkan daya saing, kemandirian ekonomi bangsa, meningkatkan Kemitraan dan kerjasama antar pemuda maupun antar Organisasi Kepemudaan”, papar Herizal.

Selain Ketua AWPI Herizal merupakan salah satu pemerhati perkembangan pemuda dan perkembangan seni serta komunitas -komunitas di kabupaten Lampung Timur ini mengungkapkan, Pemerintah Daerah dalam Pembangunan Kepemudaan mempunyai tugas mempunyai kesamaan dalam melaksanakan kebijakan nasional, menetapkan kebijakan daerah yang berkaitan dengan kepemudaan, melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan, dan mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

“Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan pelayanan kepemudaan berupa penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan, tanggung jawab sesuai dengan karakteristik dan potensi daerah”, ungkap Herizal

“Minimal penyusunan kebijakan Pembangunan Kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional, menetapkan rencana strategis (Renstra) Pembangunan Kepemudaan, menyusun rencana kerja pemerintah daerah, mengkordinasikan program Pembangunan Kepemudaan, melaksanakan Penyadaran, pemberdayaan, pengembangan potensi pemuda, melakukan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan”, pungkasnya. (Red)