Cirebon Jabar, SIBER88.CO.ID_ Ketua AWPI(Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia)DPC Cirebon,Rakhmat Sugianto bersama Sutrino sekertarisnya pada Kamis(25/4/2024) mengunjungi Kantor Kecamatan Arjawinangun.
Tujuan dari kunjungan tersebut adalah pengecekan keabsahan data Anggaran Dana Desa yang ada di wilayah kecamatan Arjawinangun.
Kebetulan Camat Arjawinangun,Dedi Effendi, sedang menghadiri kegiatan halal bihalal di desa Tegalgubug, jadi kedatangan ketua AWPI DPC Cirebon bersama sekretarisnya Sutarno di temui oleh Sukandi selaku Kasipem didampingi kedua Staffnya.
Ketua AWPI DPC Cirebon mengatakan, pengecekan keabsahan data sangat penting dilakukan, karena jangan sampai terjadi kekeliruan atau penyimpangan data informasi sehingga hasil kajiannya pun tidak akurat.
” Alhamdulillah kami di terima dengan baik oleh pak Sukandi,”ucap Rakhmat.
Sukandi pun turut memberikan keterangan yang hanya diketahui oleh pihak kecamatan.
” Monggo kami open terhadap warga masyarakat yang mau mengkonfirmasi data, namun saya hanya memberikan data yang kami miliki, karena kami pelayan publik di lingkup kecamatan Arjawinangun. Sepanjang data yang kami miliki,” kata Sukandi.
“Kami sangat mengapresiasikan kinerja Ketua AWPI, sebab ini adalah bagian dari bentuk sosial control terhadap kinerja aparatur sipil pemerintahan,” ujarnya.
“Sehingga tujuan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan bisa dirasakan oleh masyarakat semakin maksimal dan kami menyatakan benar bahwa data tersebut valid keabsahannya,” tambahnya.
Dalam waktu dan kesempatan yang sama Sutarno pun turut memberikan tanggapan terkait hasil dari kunjungan tersebut.
“Alhamdulillah kami langsung mendapatkan surat balasan dari pemerintahan kecamatan Arjawinangun, yang di tandatangani oleh Sukandi Kepala seksi Pemerintahan kecamatan Arjawinangun dan surat balasan tersebut,” kata dia.
“Jelas menyatakan bahwa informasi data yang kami miliki mengenai pengeluaran Dana Desa tersebut bena-benar valid keabsahanya,” tukasnya.
Menurut penuturan ketua AWPI DPC Cirebon, hal seperti ini sebenarnya bukan kewenangannya,tapi merujuk dari undang-undang keterbukaan informasi publik pasal 14 tahun 2008. Pihaknya selaku penggiat sosial kontrol mempunyai kewajiban guna membantu kinerja pemerintah kabupaten Cirebon.
“Setelah dari kecamatan kami langsung bertolak ke kantor DPMD dan Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon dalam tujuan yang sama,” terang Rakhmat.
Penulis : Abdul Wahid
Editor : Badruzzaman