Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_Kasat Lantas Polres Sinjai, Iptu Syukri Liwang, menyampaikan kepada awak media di ruang kerjanya bahwa puluhan kendaraan roda dua yang diamankan oleh Sat Lantas Polres Sinjai sampai saat ini sudah bisa diambil oleh pemiliknya masing-masing. Rabu 16/04/2025.
Kasat lantas kembali menyampaikan bahwa kendaraan tersebut sebelum diambil oleh pemiliknya, terlebih dahulu melengkapi surat-suratnya dan kelengkapan motornya, seperti kaca spion dan plat DDnya.
Ditambahkannya, adapun syarat yang perlu diketahui oleh pemilik kendaraan bahwa sebelum mengambil motornya harus teelebih dahulu menyelesaikan administrasinya berupa pembayaran denda tilang dan terserah si pemilik kendaraan, apakah mau bayar di pengadilan atau melalui nomor Brifa BRI.
“Setelah selesai baru perlihatkan bukti transaksinya pada anggota kami di bagian tilang,” terangnya.
“Imbauan ini perlu diperhatikan oleh segenap masyarakat dan khususnya bagi para pemilik kendaraan yang telah diamankan pada bulan suci Ramadan saat malam takbiran hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah,” lanjutnya.
“Serta perlu diketahui pula bahwa imbauan ini tentunya atas perintah Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar. beliau melimpahkan ke saya selaku Kasat Lantas Polres Sinjai untuk menuntaskan segala sesuatunya agar menghimbau kepada segenap pemilik motor segera mengambil kendaraannya dengan syarat melengkapi kelengapan dan surat-surat kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Kasat Lantas menambahkan bahwa kiranya orang tua siswa yang anaknya masih di bawah umur,agar dibatasi dan diawasi dalam hal menggunakan kendaraan, apalagi belum cukup umur dan belum bisa memiliki SIM. Kalau bisa tolong anaknya diantar ke sekolahnya dan jangan biarkan anak tersebut berkendara dengan sendirinya.
“Bagi warga yang belum memiliki SIM berkendara, agar segera mengurus SIM di Polres Sinjai dan khusus bagi para remaja agar tetap disiplin dalam berkendara dan tidak ugal – ugalan di jalan, itu semua demi keselamatan bersama. Usahakan patuhi aturan dan tertib berlalu lintas,” tandasnya.