Tangerang, SIBER88.CO.ID_Terkait Pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL), kini Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sudah mendapatkan kelengkapan alat bukti dan tinggal penetapan tersangka. Senin (5/09/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, kasus dugaan pungli PTSL sudah memenuhi dua alat bukti yang mengarah pada penetapan tersangka. Ia menuturkan, kasus bermula dari laporan warga akan pungutan liar (pungli) pembuatan sertipikat di beberapa desa.
“Kasus dugaan pungli PTSL ini sudah ada titik terang. Sudah didapatkan dua alat bukti oleh penyidik. Dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka beberapa orang,” jelasnya kepada media, Senin (5/09/2022).
Ditambahkan Ate, dua alat bukti didapatkan saat dilakukan penggalian keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Menurutnya, pengungkapan dilakukan sejak tahun lalu atas dasar laporan masyarakat.
Kami akan tetapkan tersangka segera, Ada beberapa oknum yang memang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Ini kan progam unggulan pemerintah pusat jangan sampai disalahgunakan oleh oknum di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” tegasnya. (Ibnu)