Sinjai Sulsel, SIBER88.CO.ID_ Kasus dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020 di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sinjai memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Sinjai memenangkan praperadilan yang diajukan oleh tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT PUG Hal ini disampaikan oleh Kajari Sinjai, Dr Zulkarnaen, melalui Kasi Intelijen, Jhadi Wijaya, dalam press releasenya, Senin (3/3/2025).
Dalam sidang terbuka untuk umum dengan agenda tunggal pembacaan putusan hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Sinjai, hakim tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan tersangka inisial HID selaku Direktur Utama PT. PUG selaku penggugat.
Hakim praperadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sinjai telah sesuai dengan prosedur hukum. Materi praperadilan yang diajukan tersangka HID antara lain:
Penetapan tersangka dan penahanan tidak sah karena tidak didasari atas dua alat bukti yang sah menurut hukum.
Penetapan tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Perbuatan tersangka merupakan perbuatan hukum keperdataan.
Penahanan tersangka tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum dan merupakan tindakan sewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Kejaksaan Negeri Sinjai menegaskan bahwa tim penyidik telah bekerja sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terhadap berkas perkara tersangka HID, SHW, dan AA, Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 24 Februari 2025. Sidang pertama dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pembangunan bendungan dan irigasi pada tahun 2020 yang dianggarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan melalui APBD dengan nilai pagu Rp. 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. PUG dengan nilai kontrak Rp.4.350.000.000,00 (empat milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah), termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari kalender sejak tanggal 06 Agustus 2020 s/d 23 Desember 2020.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi daerah irigasi Apparang TA. 2020, dan berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, kerugian negara mencapai Rp. 1.785.019.091,00.
Pasal yang didakwakan kepada tersangka:
Primer: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan dimulainya persidangan pada 5 Maret 2025, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.