Kejari Kabupaten Tangerang Tanda Tangani MoU Dengan 246 Kepala Desa se Kabupaten Tangerang

Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan di Gedung Serba Guna Kabupaten Tangerang pada Selasa (10/01/2023).

Hadir dalam acara tersebut antara lain Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Maeshal Rasyid, Plt Kepala DPMPD, H. Dadan Gandana, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, Ketua APDESI, H. Maskota dan 246 Kepala Desa se Kabupaten Tangerang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengatakan, MoU untuk pendampingan , bantuan atau tindakan hukum. Kerja sama ini wadah konsultasi bagaimana penggunaan anggaran sesuai aturan.

“Tentunya kita berharap ada perubahan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dalam pelaksanaan kegiatan desa khususnya dalam bertanggung jawabkan anggaran desa,” ungkapnya di Tigaraksa, Selasa (10/01/2023).

Nova menilai, kemungkinan kepala desa bingung, atau belum menguasai tentang aturan hukum penggunaan anggaran daerah. Oleh karenanya jaksa hadir untuk penyuluhan hukum.

“MOU ini hanya menerapkan fungsi dari perdata, dan tata usaha negara, nah disini ada pendampingan bantuan hukum, tindakan hukum, dan penetapan hukum,” lanjutnya.

Nova menerangkan, dalam menerapkan satu peraturan yaitu melakukan pencegahan awal, sehingga tidak ada resiko dikemudian hari yang dialami oleh kepala desa dalam pelaksanaan kegiatan di desa seperti anggaran Desa.

“Kami inginkan dengan adanya MOU ini kita bisa sedini mungkin untuk mencegah korupsi sehingga tidak ada lagi perbuatan melawan hukum atau penyalah gunaan kewenangan yang menyebabkan adanya kerugian negara dalam anggaran Desa,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepala desa yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang tidak menutup kemungkinan tidak mencuat ke ranah hukum. Maka dari itu dirinya saat ini akan menyerahkan terlebih dulu ke ranah Inspektorat.

“Ini juga tidak menutup kemungkinan apa bila ada laporan-laporan yang mungkin tidak mencuat ke ranah hukum maka kami akan serahkan ke Inspektorat agar desa dengan inspektorat yang menyelesaikannya,” pungkasnya.

Dalam arahannya, Sekda Kabupaten Tangerang, Rudy Maeshal Rasyid mengatakan, dirinya berharap agar seluruh kepala desa dapat mengoptimalkan dana desa sesuai aturan yang berlaku untuk kepentingan masyarakat.

“Pemerintahan Desa harus dapat mengoptimalkan dana desa yang turun dari Pemerintah Pusat, Pemerintahan Propinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dana bagi hasil retribusi,” ucapnya.

Menurut Sekda, supaya 3 sumber dana desa tersebut dikelola dengan baik, maka perlu adanya pencegahan melalui sosialisasi pencegahan hukum yang selama ini dilakukan oleh Kejari Kabupaten Tangerang yang saat ini dijuluki Bunda Desa.

” Tujuan dari MoU ini, agar seluruh kepala desa dan aparat desa dapat melaksanakan pengelolaan dana desa dan administrasinya sesuai aturan dan koridor yang sudah ditentukan oleh hukum. Dengan begitu kepala desa bisa selamat dari permasalahan hukum sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik,” tambah Sekda.

Sementara itu, Ketua APDESI, H. Mahkota menuturkan, sangat berterima kasih kepada Kajari Kabupaten Tangerang yang biasa disebut Bunda Desa atas Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan 246 Kepala Desa se Kabupaten Tangerang.

” Mungkin ini baru terjadi di Kabupaten Tangerang, MoU antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dengan seluruh kepala desa se Kabupaten Tangerang. Jadi kepala desa sudah tidak perlu takut lagi apabila ada permasalahan. Kalau bersih kenapa harus takut,” kata H. Maskota. (Ibnu)