Hukum  

Kasus Tipikor Pasar Pelita Mulai Terungkap, Kejari Kota Sukabumi Tahan Dua Tersangka

Sukabumi Jabar, SIBER88.CO.ID_Kejari Kota Sukabumi tetapkan dua tersangka kasus tipikor pasar pelita yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 19 Miliar 500 juta rupiah. Tindak Pidana Korupsi pembongkaran Pasar Pelita dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polres Sukabumi Kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati mengungkapkan, dua orang tersangka yakni berinisial IR dan As.

“Alhamdulilah setelah melakukan penyidikan dan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sejak tahun 2021. Kami anggap lengkap berkas perkara baik formil maupun materil,”ungkap Setyowati kepada wartawan (3/10/2022).

Setyowati menjelaskan, pada hari ini 3/10/2022) telah dilimpahkan kedua tersangka berinisial IR dan AS, berikut dengan barang buktinya kepada Kejari. Dan mulai saat hingga 23 Oktober 2022 dilakukan penahanan oleh Kejari Kota Sukabumi.

“Adapun pasal sangkaan yakni primer pasal 1 ayat 21 jo pasal 18 UU RI nomer 31 tahun 1999, subsider pasal 3 jo 18 UU RI nomer 1999 lebih subsider pasal 9 jo 18 UU RI nomer 31 1999. Dan lebih subsider lagi pasal 11 jo pasal 18 UU RI nomer 31 1999, dengan ancaman pidana 20 tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Setyowati menerangkan, akibat dari perbuatan kedua tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp.19 Miliar, 500 Juta. Dengan tidak melakukan pembayaran Bank Garansi oleh PT AKA. Ironis, salah satu tersangka ternyata merupakan ASN yang masih aktif.

“Diketahui kedua tersangka Tipikor merupakan bekerja di Perusahaan Swasta dan Aparat Sipil Negara (ASN) yang masih aktif, dan kita lihat nanti dalam fakta-fakta persidangan apakah terdapat para tersangka lainnya,” tandasnya. (HR)