Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Bahwa pihak perusahaan telah mengklarifikasi pemberitaan tersebut melalui kuasa hukumnya Advokat. Irwan Sapta Putra, S.H., M.H., CLA. kepada awak media, Kamis, (22/12/2022)
Menurut kuasa hukum PT.CMJ mengatakan.
Bahwa pihak perusahaan tidak membenarkan perbuatan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh siapa pun termasuk oleh mantan Security dari PT.CMJ. atas kejadian tersebut Bahwa pihak perusahan telah mengambil tindakan tegas terhadap Terlapor atau mantan oknum security dengan cara di keluarkan atas perbuatan tersebut sangat tidak dibenarkan dan telah melanggar peraturan perusahan yang telah dibuat dan perlu di ketahui bahwa tindakan Terlapor tidak ada kaitannya dengan PT.CMJ dan kami juga sudah mendatangi pihak Pelapor dikediamannya untuk meminta ma’af atas peristiwa kejadian dugaan pelecehan seksual yang di lakukan oleh oknum mantan Security,
bahkan pihak Pelapor juga telah menegaskan bahwa pelaporan tersebut adalah kepada pelaku sebagaimana bukti tanda pengaduan yang telah tersebar di media masa. Ada pun terkait dengan Laporan pihak korban kepada pihak kepolisian itu adalah hak korban untuk melaporkan dan hal tersebut sudah merupakan ranah hukum dan biarlah pihak penegak hukum yang menindaklanjuti”
Ia juga menambahkan Outsorcing PT. CMJ selalu memberikan pemahaman dan pembinaan tentang security namun masih ada kenakalan salah satu oknum yang telah melakukan tindakan tidak terpuji itu, sekarang tinggal tunggu aja proses hukumnya kalau memang mantan security itu terbukti bersalah dia harus tanggung sendiri resikonya” ujar Irwan. (PATHI)