Kades Korupsi,Jaksa Agung RI : Renungkan dulu Oleh Kalian

Jakarta Selatan, SIBER88.CO.ID_ Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, mengeluarkan imbauan kepada para jajaran terkait dengan penanganan dugaan korupsi yang melibatkan kepala desa.

Dirinya meminta, agar berhati-hati dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh kepala desa.

Menurutnya, penegak hukum perlu mempertimbangkan latar belakang kepala desa yang seringkali tidak memahami aturan keuangan pemerintah.

“Apabila ada laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa, renungkan dulu oleh kalian, kepala desa itu adalah seorang swasta, bahkan di kampung yang tidak mengerti aturan bagaimana keuangan pemerintah,” ujarnya, seperti dikutip dari akun TikTok @kanaldesa, Selasa (21/5/2024).

Dia meminta, agar kepala desa tidak langsung dijadikan sebagai objek pemeriksaan ketika ada laporan dugaan tindak pidana korupsi.

Burhanuddin menginstruksikan,agar dikembalikan dulu kepada inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dia pun menekankan, kepada inspektorat untuk memberikan penilaian yang seobjektif mungkin.

“Mana yang ada mens reanya, mana yang tidak. Kalau tidak ada mens reanya tolong jangan sekalipun kalian usilin,” sambungnya.

Kemudian ST Burhanuddin juga meminta untuk menyampaikan, kepadanya jika ada dugaan pelanggaran oleh pejabat di daerah.

Apabila perbuatan tercela itu terbukti, maka ia tidak akan memberi ampun kepada yang bersangkutan.

Burhanuddin menyebut, hal tersebut sebagai komitmen dan dia juga akan mendukung semua kegiatan yang ada di daerah.