Tangerang Banten, SIBER88.CO.ID_Beredar sebuah pemberitaan dari Purhadi di media Online yang menyatakan PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) menerima aliran dana dari kasus penipuan dari 7 orang pelapor dengan Nomor Polisi, LP/B/783/IX/2022/SPKT/Polresta/ Tangerang/Polda Banten, untuk keperluan Alat-alat Tulis Kantor (ATK).
Rabu, (7/12/2022) Saat ditemui awak media A. Rahman Supriatna Sebagai HRD PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) TIDAK membenarkan atas tuduhan yang dilansir dari Purhadi di media Online tersebut.
Bahkan Rahman menegaskan, “Adapun aliran dana itu sebesar Rp. 3.500.000,- yang menerima Oknum Perusahan Sebesar 1.500.000, Purhadi, 1000.000,- dan 1 juta nya lagi oknum Karyawan HMS, (Rahman).
“Uang yang 3.500.000,- itu diterima oleh Purhadi, lalu diberikan ke Oknum Perusahan sebesar Rp. 1
500.000,- pak Purhadi sebesar RP. 1000.000,- dan satu juta lagi ke saya. Itupun setelah pelamar dinyatakan masuk dan lulus siap dipekerjakan, dan saya tidak ada menerima setoran uang untuk calon tenaga kerja di awal, “jelas A Rahman Supriatna diruang Kerjanya.
Lebih lanjut Haerul Alam sebagai Humas PT. Hoki Makmur Sejati (HMS) mengatakan dalam 1×24 jam Purhadi tidak meralat pemberitaan dari media Online tersebut pihak akan mempermasalahkan persoalan ini ke jalur hukum.
“Siang tadi saya bersama kuasa hukum sudah menemui salah satu penyidik di Polresta Tangerang untuk menanyakan apakah benar saudara Purhadi itu menerangkan bahwa PT. HMS menerima aliran dana untuk ALT atas dasar instruksi Ibu Direktur sebagai pimpinan kami.
Ternyata itu menurut dari penyidik tidak ada dalam keterangan BAP, jadi kami rasa itu berita dari saudara Purhadi jelas Hoax alias BOHONG. apabila dalam 1×24 jam purhadi tidak meminta maaf secara resmi kami melalui kuasa hukum akan mempermasalahkan secara hukum yang berlaku”tutur Haerul
(PATHI)