Hamili Anak Dibawah Umur, S Ditangkap Polda Lampung

Lampung, SIBER88.CO.ID_Seorang pria di Tanjung Bintang menghamili anak dibawah umur tetangganya sendiri ditangkap polisi.

Adapun identitas tersangka yakni S (38) tahun, Laki-laki, Petani, warga Tanjung Sari Desa Trimulyo Rt.002 Rw.004 kecamatan Tanjung Bintang kabupaten Lampung Selatan, yang sudah menghamili RP anak berusia 14 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Pol Umi menjelaskan, Pada hari Senin, 22 Mei 2023 sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur oleh terlapor kepada korban dengan ancaman berupa mencekik leher korban.

“Pelaku mengancam korban dengan menggunakan alat berupa gunting. Akibat dari persetubuhan tersebut, sekarang korban dalam kondisi hamil dengan usia kandungan ± 6 (enam) bulan,”jelasnya,Minggu (12/11/23).

Atas peristiwa tersebut pelapor tidak terima dan melaporkannya ke Polda Lampung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju kemeja putih lengan panjang (baju sekolah SMP), 1 helai celana dasar panjang warna hitam, 1 helai BH warna biru tua list putih, 1 helai celana dalam warna hijau muda, 1 buah gunting warna hitam list orange dan 1 hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya,tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Penulis : Asyadi
Editor : Badruzzaman