Lampung, SIBER88.CO.ID_Polda Lampung berhasil membekuk jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyelamatkan 24 orang perempuan korban TPPO asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT.06 LK I Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, minggu (04/06/2023).
Dalam Konferensi Pers Polda Lampung pada Rabu 07 Juni 2023, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan membekuk pelaku TPPO ini berkat peran serta dan laporan dari masyarakat.
Aminudin S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII ) Prov. Lampung dan Darmawan S.H Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI ) Lampung bersama rekan nya Ipung di kantor sekretariat FPII jum,at (09-06-2023), mengaprisiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta jajaranannya karna begitu cepat merespon laporan masyarakat sehingga pengiriman pekerja migran gelap keluar negeri dapat digagalkan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini bapak Helmy Santika dan Jajarannya yang begitu cepat merespon laporan dari kami, sehingga pengiriman pekerja migran gelap keluar negeri berhasil digagalkan” ucapnya
Menurut Aminudin S.P kronologis awalnya, pada saat itu, minggu (04-06-2023) di Kantor Sekretariatnya FPII sedang dapat kunjungan dari Darmawan S.H beserta rekan wartawannya yang bernama Ipung mendapat informasi melalui telpon seluler dari Sopyanto ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) DPC Lampung Timur mendapatkan informasi dari Jaringannya di Jakarta bahwa ada sejumlah calon pekerja migran gelap yang dari NTB yang di kirim dari Bogor menuju Bandar Lampung ditempatkan di sebuah rumah penampungan yang belokasi di Bandar Lampung. Lalu Sopyanto diminta Aminudin ke Bandar Lampung untuk bersama-sama mendalami informasi tersebut.
Setelah semua informasi didalami sesuai keterangan beberapa sumber yang jelas, tim yang beranggotakan Aminudin, Hermawan, ipung dan Sopyanto bergegas menuju rumah penampungan yang dimaksut untuk lebih memastikan titik lokasi.
Setelah dipandang A1, tim langsung menuju Polda Lampung untuk memberikan laporan resmi.
Tidak berselang lama setelah menerima laporan anggota Dir ResKrimum Polda Lampung meluncur ke TKP dan berhasil menyelamatkan 24 calon pekerja migran gelap beserta 4 orang yang tersangka berinisial DW, AL,AR dan IT sebagai penyalur.
Menurut Informasi yang diperoleh dari Keterangan Ngadiono Ketua RT 06 LK 1 dan warga Rajabasa Jaya bahwa pemilik rumah dijalan padat karya yang dijadikan tempat penampungan sementara pekerja migran gelap tersebut merupakan milik oknum seorang Perwira Tinggi berpangkat bintang satu berinisial LS yang saat ini sedang bertugas di Mabes Polri.
Melalui realise ini Aminudin selaku ketua FPII Prov. Lampung pihak Polda Lampung dapat menangkap aktor utama dan penggerak, pemodal jaringa TPPI ini. Sekaligus Aminudin membuka hati dan mengajak semua lapisan masyarak untuk berani dan tidak takut untuk membantu penegak hukum dalam mengungkap praktek kejahatan dan pelanggaran hukum.
“Iya tentunya dalam hal ini, kami sudah menunjukkan peran serta kami sebagai warga negara dalam membantu penegak hukum. Poin pentingnya, saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani dan jangan takut untuk memberi laporan tindakan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum” tutup Aminudin.
(Red)