Emilia Warga Warga Tebing Tinggi Tuntut Keadilan

Empat Lawang Sumsel, SIBER88.CO.ID_ Emilia warga Jaya Loka Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang meminta keadilan atas apa yang telah dialam oleh dia dan keluarganya.

Pasalnya beberapa waktu yang lalu ia dan keluarganya menjadi korban pencurian yang diduga dilakukan oleh Koko Dapit dan dua orang lainnya.

Barang-barang yang diambil Koko Dapit berupa tabung gas miliknya dan milik tetangga yang dititipkan kepada dirinya, tabung gas yang diambil oleh diduga para pelaku sejumlah 5 buah.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Empat Lawang pada tanggal 25 Mei 2024 yang lalu dengan Nomor STILP/LP/B/ 124/V/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/V/2024/SPKT/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Ini sesuai dengan pasal yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana pencurian biasa UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362.

Kronologis kejadiannya, pada waktu itu malam-malam para terduga pelaku(Koko Dapit cs) mengedor pintu rumah Emilia, kemudian korban membuka pintu melihat ada tiga orang datang ke rumahnya dengan dali menanyakan suaminya.

Diketahui Koko Dapit adalah atasan suaminya lalu,korban yang saat itu sedang menggendong anaknya yang masih balita menjawab bahwa suaminya tidak berada di rumah.

Lalu korban masuk ke dalam ingin meletakkan bayinya ke kamar tidur, setelah keluar lagi melihat barang miliknya sudah diluar semua, namun dengan rasa takut dirinya masih bisa mengambil HP untuk merekam kejadian tersebut, jelas sekali dalam vidio terdapat seseorang mengaku Koko Dapit, mengatakan untuk diam kepadanya.

Dengan kejadian tersebut korban merasa sok dan trauma hingga saat ini.

” Saya harap ada keadalian supaya bisa ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegak hukum, misalkan ada masalah suami saya dalam kerjaannya dan atasannya itu urusan pribadi suami saya jika iya berbuat salah dia juga pertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Emilia,Kamis(13/6/2024).

” Justru itu juga sebaliknya jika pribadi saya dan anak saya, saya juga berhak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan,” tegas Emilia selaku korban.

Selanjutnya awak media mencoba konfirmasi Kanit Pidum Polres Empat Lawang melalui whatsapp, jawaban dari Kanit Pidum bahwa surat undangan sudah dikirimkan kepada terlapor, kemudian saat ditanya kapan tanggal undangan terlapor untuk hadir tidak dijawab oleh kanit pidum.

Awak media mencoba konfirmasi kepada terlapor (Koko Dapit) hari apa, tanggal berapa menghadiri surat undangan untuk dimintai keterangan, dijawab singkat oleh terlapor bahwa hari ini tanggal 13 juni 2024.

 

Penulis: ApriantoEditor: Badruzzaman