Sukabumi, SIBER88.CO.ID_Dalam memperkuat layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Semangat seluruh aparatur Dukcapil Kabupaten Sukabumi adalah memberikan pelayanan Adminduk yang memudahkan dan menyenangkan masyarakat.
“Pelayanan Adminduk terus diperbaiki dan dimaksimalkan, termasuk dengan membuka ruang saran kepada masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan tentang layanan Dukcapil” Sukabumi, Senin (6/12/2021).
Hal ini seperti yang dikemukan oleh Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam forum virtual “Dukcapil Menyapa Masyarakat, Sabtu (17/7/2021).
Menurut Achmad Kurnia, S.Ip, sebagai (PIAK) Dukcapil mempunyai beberapa kebijakan yang terus-menerus diperbaiki agar layanan Adminduk bisa menjadi lebih mudah, akurat dan lebih cepet selesai.
Saat dikonfirmasi siber88news.co.id, Senin, 06/12/2021. Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi. Acmad Kurnia, S.Ip . Mengatakan “Harapan saya ujung akhirnya siapa pun penduduk yang datang harus dilayani dengan baik dan senyum kepuasan karena dokumen kependudukannya selesai diurus dengan cepat dan mudah.
Secara gamblang Acmad menjelaskan, kebijakan pertama adalah Single Identity Number (SIN), ini dimaksudkan agar agar penduduk hanya diperbolehkan mempunyai satu NIK, satu identitas.
Kebijakan kedua, stetsel pelayanan Dukcapil bergeser dari pasif menjadi aktif. “Masyarakat harus aktif mengurus sendiri dokumennya jangan lewat calo. Dan pegawai Dukcapil juga aktif memberikan pelayanan jemput bola dengan merekam KTP-el ke rumah-rumah penduduk.
Ketiga, perubahan asas peristiwa menjadi domisili. Menurut Achmad dulu pembuatan dokumen kependudukan berasaskan tempat terjadinya peristiwa.
“Sekarang tidak semua dokumen diurus sesuai dengan alamat KTP dan KK, ini untuk memudahkan. Misalnya, dulu akte kelahiran saya dibuat di Surabaya. Sekarang saya tinggal di Sukabumi. Kalau akte kelahiran hilang tidak usah pulang ke Surabaya tetapi cukup cetak akte baru lagi di Kabupaten Sukabumi,” begitu jelas Achmad.
Keempat, KTP-el berlaku seumur hidup. Artinya, KTP-el tidak perlu diganti bila tidak ada elemen data yang berubah. Bila status kawinnya tetap, namanya tetap, golongan darahnya tetap, pekerjaan dan alamat rumah juga tetap tidak ada yang berubah, maka tidak perlu ganti KTP-el nya walaupun masa berlakunya 5 tahun sudah lewat,” ujarnya.
Kelima, semua pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya. Dulu layanan Adminduk berbayar, sekarang gratis.
Keenam, rekam cetak KTP-el diluar domisili. “Kalau anda asli Surabaya merantau ke Sukabumi tidak perlu pulang ke Surabaya untuk bikin KTP termasuk yang hilang. Buat saja di Sukabumi ke UPT Dukcapil terdekat dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian.”
Ketujuh, adalah kebijakan layanan terintegrasi. “Bila anda mengurus akta kelahiran anak, maka akan didapat dokumen terkait lainnya yaitu : KIA dan KK baru dengan nama anak. Minta ke Dukcapil,” ujarnya.
Kedelapan, Dukcapil terus mendata warga yang meninggal dunia dengan membuat Buku Pokok Pemakaman di setiap tempat pemakaman umum (TPU). Dengan melihat data pemakaman di TPU, maka petugas Dukcapil bisa langsung mencatat orang meninggal itu dalam data base kependudukan.
Kesembilan, warga yang mengurus KTP-el sudah sangat dimudahkan tanpa persyaratan Surat Pengantar RT/RW. Cukup membawa foto copy KK.
Kesepuluh, pindah penduduk tanpa pengantar RT/RW. “Ini sudah sangat memudahkan karena data penduduk sudah ada di database sehingga cukup membawa photo copy KK.
Kesebelas, kartu identitas untuk semua usia (KIA dan KTP-el). Mulai diterapkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak usia nol sampai kurang 17 tahun, dan KTP-el untuk usia 17 tahun atau sudah menikah
Keduabelas, Dukcapil juga sudah meluncurkan Dukcapil go Digital ditandai dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan. Penertiban dokumen kependudukan tidak terkendala lagi oleh ruang dan waktu.
“Jadi kalau mengurus dokumen kependudukan tinggal nomor HP anda sehingga dokumen bisa dikirim dalam bentuk PDF dan bisa dicetak sendiri. Kemudian kalau ada NIK yang belum terbaca bisa langsung datang ke kantor Dukcapil untuk segera di koreksi dan diperbaiki,”demikian Achmad Kurnia, S.IP, Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan.Disdukcapi (red)