Dugaan Keterlibatan Orang Dekat Bupati,Seorang Guru Pindah Tanpa Mekanisme

Lampung Selatan, SIBER88.CO.ID_Para ASN khususnya guru yang ingin mengajukan mutasi, maka harus mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Dijelaskan dalam pengajuan mutasi guru harus melalui sejumlah aturan khusus yang berbeda dengan ASN lainnya.

Sebut saja dalam mutasi guru antar sekolah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru.

Dalam aturan tersebut, guru diperkenankan untuk pindah atau mutasi antar sekolah setelah empat tahun bertugas disekolah asal.

Selain itu ada syarat teknis lainnya yang harus dipatuhi seorang guru yang ingin mutasi, seperti adanya surat permohonan dari yang bersangkutan kepada dinas terkait, ada surat persetujuan dari kepala dinas/badan tempat semula guru bekerja dan tujuan mutasi.

Serta hasil analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) ketersedian permasi hingga surat pernyataan bebas hukuman disiplin.

Satu hal lagi yang tidak kalah pentingnya, seorang guru PNS tidak akan direkomdasi oleh Dinas terkait apabila sekolah asal kekurangan guru PNS, demikian juga dinas terkait tidak akan mengeluarkan rekomendasi pindah apabila sekolah yang dituju juga tidak kekurangan guru.

Karena sudah menjadi ketentuan untuk menjamin ketersedian guru PNS yang cukup di sekolah agar tidak menimbulkan kendala dalam melaksankan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Kecuali pihak dinas menempatkan guru PNS pengganti di sekolah tersebut atau guru yang mutasi tersebut mencarikan guru pengganti untuk menggantikan tugasnya.

Beda halnya yang dilakukan oleh Parmi, guru di SDN 2 Rangai Tritunggal. Dia mengaku pindah tidak melalui mekanisme dan ketentuan aturan. Parmi pindah mengajar ke SDN 1 Rangai Tritunggal melalui “jalan tol” dengan mengabaikan aturan.

Pengakuan bahwa dirinya pindah ke SDN 1 Rangai Tritunggal disampaikan Parmi pada saat dimintai keterangan oleh media ini Sabtu, (25/5/2024).

“Iya mas, saya memang sudah pindah ke SDN 1 Rangai,”jelas Parmi,Sabtu(25/5/2024).

Disinggung apakah dirinya pindah melalui mekanisme aturan yang ada ? Parmi enggan menjawab dan terkesan menghindar dengan alasan akan segera masuk kelas dan dia berjanji akan memberi penjelasan beberapa menit kedepan.

Dan benar, dua menit berikutnya telpon media ini berdering dan ada panggilan dari nomor yang tidak dikenal dan mengaku bernama Aris warga Katibung. Warga yang bernama Aris tersebut mengaku, dirinyalah yang memindahkan Parmi dan menanyakan apa maksud pihak media mempertanyakan mekanisme proses perpindahan Parmi.

“Emang masalahya apa dengan ibu Parmi itu bang ?! Yang mindahin bu Parmi itu saya ! Sekarang gini aja bang, kalau kita bahas ketentuan-ketentuan syarat pindah itu ribet!. Ibu itu sudah berapa kali minta rekom pindah tapi gak dikasih karena bu Parmi sudah tidak betah lagi ngajar disitu.

Kalau kita harus menurut aturan gitu ribet kalau harus melalui aturan-aturan, saya gak perlu cerita panjang, masalahnya saya yang mindahinnya. Sudahlah masalah itu gak usah diberita-beritain, nanti kasih tahu semua kepala sekolah itu kalau mau ribet-ribetan dengan saya !!” Ancam Aris.

” Jadi gak usah bikin masalah dengan persoalan ini. Kalau mau menurut aturan gak usahlah, panjang lebar itu. Kalau bicara masalah aturan gak akan ada habisnya. Masa iya masalah guru mau pindah kita bikin ribet” jelasnya, terkesan gak suka media meminta keterangan terkait perpindahan Parmi.

Tidak sampai disitu, selang beberapa menit ada seseorang yang nelpon dan menghubungi lagi yang mengaku berinisial AD rekanya Aris dan menjelaskan kalau Aris yang memindahkan Parmi tersebut adalah “tangan kanan Bupati Nanang Ermanto” yang ada di Katibung.
“Iya lur, saya tadi dihubungi Aris. Aris itu yang mindahin guru tersebut, Aris itu rekan saya, dia itu tangan kanannya Bupati di Katibung,” terang AD.

Diakhir kalimatnya, AD pun menyarankan untuk diteruskan apabila proses perpindahan guru tersebut memang melanggar mekanisme.

Sementara Diana SPd selaku kepala SDN 1 Rangai Tritunggal yang dihubungi menjelaskan tidak pernah mengajukan permintaan guru PNS baru dan dia juga tidak membantah kalau ada guru PNS baru yang masuk ditempatkan di sekolahnya.

“Kalau saya tidak pernah mengajukan permintaan guru baru selama ini, tapi memang seminggu yang lalu ada guru baru membawa SK yang dikeluarkan BKD Lampung Selatan. Karena itu keputusan pimpinan, ya kami harus terima,” kata Diana sambil tersenyum.

Semantara Pirginia SPd selaku kepala SDN 2 Rangai Tritunggal yang dihubungi via telpon membenarkan bahwa salah satu gurunya yang bernama Parmi pindah tugas.

“Iya benar, seminggu yang lalu ibu Parmi datang ke sekolah didamping pak Aris dan rekannya menyampikan SK perpindahan ibu Parmi,” ungkap Pirginia.

Disinggung terkait rekomendasi kepala sekolah sebagai syarat perpindahan Parmi, Pirginia mengaku bahwa dirinya memang belum memberikan rekomendasi sebelumnya.

“Jadi begini mas, memang sebelumnya ibu Parmi itukan sudah pernah minta saya membuatkan rekomendasi pindah, tapi memang belum saya buatkan. Karena menurut saya, semestinya ibu Parmi mengajukan permohonan mutasi ke Dinas dahulu,” tuturnya.

“Nah setelah ada rekomendasi dari dinas, baru saya bisa membuatkan rekomdasi itu. Saya ini kan anak buah dinas mas, saya juga takut kesalahan kalau belum ada petunjuk dari dinas, apa lagi guru PNS di SDN 2 Rangai ini kan kurang, hanya 3 orang termasuk bu Parmi,” sambungnya.

“Satu guru PNS baru meninggal, jadi tinggal 1 orang lagi guru PNS yang ada di SDN 2 ini, tapi karena sudah ada SK pindahnya ibu Parmi, ya kami terimalah, kan itu kebijakan dan keputusan dari Dinas sebagai pimpinan kami dan kami sebagai bawahan sudah sepatutnya patuh dengan pimpinan,” tutupnya.