Dua Pengedar Sabu di Cilacap Ditangkap Polisi,Satu Pelaku Dibawah Umur

Cilacap Jateng, SIBER88.CO.ID_Dua remaja berinisial D S (19) dan A R (16) di Kabupaten Cilacap ditangkap polisi usai mengedarkan narkoba jenis sabu. Keduanya tergiur menjadi pengedar sabu setelah diiming-imingi upah sebesar Rp 200 ribu.

Kasi Humas Poresta Cilacap,Ipda Galuh Soecahyo,menyampaikan,Kedua remaja tersebut tak berdaya usai polisi menemukan sejumlah saset kristal bening diduga narkoba jenis sabu-sabu.

D S dan A R ditangkap saat polisi dari Polsek Cilacap Tengah sedang melaksanakan pengaturan lalu lintas di pagi hari.

“Polisi mencurigai kedua remaja tersebut yang sedang menggunakan sepeda motor menghindar dari petugas polisi yang sedang mengatur lalu lintas,” ungkap Galih,Sabtu(28/9/2024).

Petugas Kepolisian berusaha menghentikan kendaraan, namun saat didekati, kedua remaja tersebut berusaha kabur sambil menggendong tas selempang yang selalu ditutupi dengan tangannya.

“Polisi berhasil menghentikan kedua remaja tersebut di simpang empat pasar Sidodadi Cilacap, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 22 paket dengan berat total sebanyak 7,5 gram,” jelas Galih.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari facebook untuk diedarkan di Cilacap dan sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Keduanya diberikan upah Rp 200 ribu setiap menerima barang.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di SatNarkoba Polresta Cilacap untuk diproses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini, termasuk mengungkap pelaku yang telah memasok barang haram tersebut ke wilayah Cilacap.

Penulis: Kikin Editor: Badruzzaman